Konten Hoaks Seputar Pilkada Sulit Teridentifikasi
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 05 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi imbauan waspada hoaks jelang Pilkada. Foto: Repro Tuindra.com
" Kami dorong sebenarnya ke kepolisian yang punya perangkat dan kapasitas untuk menelusuri akun-akun bodong ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk turut andil mengawasi konten-konten di media sosial yang terkait Pilkada Serentak 2020.
Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konawe Utara (Konut), Abdul Makmur mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) dan pendukung selalu menjaga kondusifitas. Terlebih maraknya konten-konten hoaks yang bisa memicu kerawanan dalam Pilkada khususnya di Konawe Utara.
Selain itu, Makmur juga mengaku sulit mengidentifikasi penyebar hoaks seputar Pilkada ini.
"Susah dinda. Rata-rata akun palsu, tidak jelas pemiliknya," ucapnya saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, jika ada orang yang ingin melaporkan akun-akun penyebar hoaks itu, tidak akan mudah.
"Tetapi untuk laporan terkendala di syarat formil laporan, yakni harus jelas identitas terlapornya. Maka kalaupun ada masuk laporan, kami tidak dapat register karena tidak terpenuhi syarat formil," katanya.
"Kami dorong sebenarnya ke kepolisian yang punya perangkat dan kapasitas untuk menelusuri akun-akun bodong ini," sambungnya.
Baca juga: Siapa Haji Muhidin? Cakada Terkaya di Indonesia, Hartanya Rp 674 Miliar
Menurut anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, masyarakat berperan besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di medsos, termasuk melaporkan hoaks seputar Pilkada Serentak 2020 ke Bawaslu.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," kata Fritz seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/12/2020) lalu.
Bawaslu menyebut, pengawasan konten-konten di media sosial terkait kampanye Pilkada 2020 merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama.
"(Pengawasan) Ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," ucap Fritz.
Hingga kini, Bawaslu telah memeriksa 380 URL dan menemukan sebanyak 182 akun atau postingan yang melanggar sehingga merekomendasikan untuk diturunkan.
Fritz menambahkan, beragam hoaks juga ditemukan Bawaslu terkait Pilkada. Misalnya saja hoaks Pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi 2021, kemudian hoaks bahwa Paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain.
Temuan lain, Fritz menyebutkan sebanyak 105 akun melaksanakan iklan Pilkada di medsos.(B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali