Lepas Presiden Jokowi ke Eropa, KSAD Andika Bakal Jadi Panglima TNI?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 29 Oktober 2021
0 dilihat
Lepas Presiden Jokowi ke Eropa, KSAD Andika Bakal Jadi Panglima TNI?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilepas sejumlah orang, di antaranya KSAD Andika Perkasa. Foto: Setneg

" Dalam kesempatan sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal ikut melepas Jokowi jika di sana hadir Kapolri Jenderal Sigit "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak diantaranya menuju Roma, Italia, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20), Jumat (29/10/2021) pagi.

Menjadi sorotan publik sebelum lepas landas dari Tanah Air. Ketika tampak yang melepas Jokowi yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Mensesneg Pratikno hingga KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Biasanya, dalam kesempatan sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal ikut melepas Jokowi jika di sana hadir Kapolri Jenderal Sigit.

Namun, kali ini yang hadir adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa. Apakah ini kode Jokowi soal calon panglima TNI baru?

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, absenya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebab menghadiri acara lain.

"Pak Panglima ada tugas lain," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, Andika diutus Hadi untuk hadir saat Jokowi berangkat menuju Roma. Ia pun menuturkan tidak ada aturan khusus terkait siapa yang bisa menggantikan Panglima TNI jika berhalangan hadir.

"Iya (atas perintah Panglima) dan tidak ada aturan khusus soal itu," ungkapnya.

Isu pergantian calon Panglima TNI terus menguat jelang masa pensiun Hadi Tjahjanto pada November ini. Kandidat yang muncul adalah Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Yudo Margono.

Namun sejauh ini, surat presiden (surpres) soal usulan nama calon Panglima TNI dari Jokowi belum terkonfirmasi masuk ke DPR.

"Per sore hari ini belum ada (Surpres) diterima," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Dasco menambahkan, saat ini DPR juga masih dalam masa reses sehingga belum ada komunikasi lebih lanjut terkait surpres dengan Kemensetneg.

"Belum karena masih reses juga sekarang," ucap Politisi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021.

Kendati demikian, masih memungkinkan bagi DPR untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Panglima TNI.

“Kalau dari aspek waktu ya, Pak Hadi Tjahjanto pensiun tanggal 9 November, secara de facto beliau pensiun tanggal 9 November, artinya ditarik ke sini dengan masa reses kita, pasti ada waktu. Tapi kita berharap sebelum tanggal 9 November kita sudah punya panglima TNI yang baru, Insya Allah seperti itu," kata Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam, Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.

Baca Juga: Tunjangan PNS dari Jokowi Sudah Cair, Nilainya Sampai Rp 10 Juta

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Opsi Kasus Koruptor Dijerat Hukuman Mati

Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.

Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Sebab UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Kemudian, mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga