JAKARTA, TELISIK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji kemungkinan hukuman terhadap terpidana pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 22,78 triliun dan skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kasus tersebut sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Pasalnya, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
Demikian pula perkara korupsi di Asabari terkait dengan hak-hak seluruh prajurit.
“Dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima Telisik.id, Kamis (28/10/2021).
