Jaksa Agung Buka Opsi Kasus Koruptor Dijerat Hukuman Mati
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 29 Oktober 2021
0 dilihat
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto : Ist
" Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kasus tersebut sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit "
JAKARTA, TELISIK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji kemungkinan hukuman terhadap terpidana pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 22,78 triliun dan skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kasus tersebut sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Pasalnya, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
Demikian pula perkara korupsi di Asabari terkait dengan hak-hak seluruh prajurit.
“Dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima Telisik.id, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan
Baca Juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
Oleh karena itu, Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.
Leonard menambahkan, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha