Pemprov Sulsel Bolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman COVID-19, Ini Syaratnya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 20 Maret 2021
0 dilihat
Pemprov Sulsel Bolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman COVID-19, Ini Syaratnya
Ziarah ke pemakaman COVID-19, kini diperbolehkan di Sulawesi Selatan. Foto: Repro Suara.com

" Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK COVID-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan COVID bagi para peziarah. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Ziarah ke pemakaman COVID-19, kini diperbolehkan. Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir dari SuaraSulsel.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, diterbitkan 12 Maret 2021.

Surat Edaran ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kebijakan tersebut kata Andi Sudirman, mengacu pada rekomendasi Tim Ahli Penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan, bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK COVID-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan COVID bagi para peziarah," katanya, di Makassar, Sabtu (20/3/2021).

Andi Sulaiman memaparkan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK COVID Macanda.

Baca juga: 24 Kepala SD dan SMP di Bombana Dicopot dari Jabatannya

"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari Tim Satgas Penanganan COVID-19. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.

Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga