Perusahaan Tambang PT RJL Dituding Salah Bayar ke Bukan Pemilik Lahan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 10 November 2025
0 dilihat
Perusahaan Tambang PT RJL Dituding Salah Bayar ke Bukan Pemilik Lahan
Aktivitas pengerukan ore nikel di lokasi pertambangan PT RJL di Blok Sua-sua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Foto : Ist.

" Salah bayar dalam proyek pembebasan lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencuat setelah seorang warga mengaku sebagai pemilik lahan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Salah bayar dalam proyek pembebasan lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencuat setelah seorang warga mengaku sebagai pemilik lahan.  

Masalah ini mencuat setelah seorang warga bernama Husni (46), mengaku lahannya seluas 2,8 hektare dijual tanpa sepengetahuannya kepada PT Riota Jaya Lestari (PT RJL).  

Perusahaan pertambangan ini disebut telah menyerahkan uang ganti rugi kepada pihak lain yang bukan pemilik sah.

Husni mengaku, dirinya baru mengetahui transaksi tersebut sekitar tiga bulan lalu setelah mendapat kabar dari perwakilan PT RJL berinisial MJ.  

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Bagikan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar dari APBD

Dari keterangan MJ, perusahaan telah membayarkan sekitar Rp 180 juta kepada seorang perempuan berinisial S, yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.

“Itu tanah saya. Orang-orang sekitar tahu siapa pemiliknya. Saya tidak pernah menjual, apalagi menerima uang,” terangnya kepada telisik.id, Senin (10/11/2025).

Menurut Husni, lahan yang disengketakan berasal dari pemisahan lahan antara dirinya dan S sekitar sepuluh tahun silam. Keduanya kala itu membagi lahan tanpa pengukuran resmi, hanya dengan patok batas dan disaksikan warga setempat.  

“Kami sudah bagi dua sejak dulu, ada saksinya. Tapi entah kenapa sekarang S bisa menjual lagi tanah saya,” keluhnya.

Husni menjelaskan bahwa S pernah menjual lahannya kepada seorang pria bernama Hidayat beberapa tahun lalu. Husni turut menandatangani dokumen sebagai saksi batas tanah, bukan sebagai pihak penjual.  

Setelah mengetahui lahannya telah digusur perusahaan pasca pembayaran, Husni menghentikan seluruh aktivitas PT RJL di lokasi tersebut dan kembali menanami area itu dengan pohon cengkeh.

“Saya sudah melarang aktivitas di sana. Waktu mediasi di desa, S bahkan tidak datang. Padahal saksi-saksi tahu lahan itu milik saya,” tegasnya.

Baca Juga: Diviralkan Sweeping Tanpa Plang, Sat Lantas Polres Muna Bilang Bukan Penindakan Tapi Dampingi Samsat

Husni juga mengaku telah memperingatkan manajemen PT RJL agar tidak melakukan pembayaran sebelum status kepemilikan tanah jelas, namun imbauan tersebut diabaikan.  

Kata Husni, dirinya belum membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya jika PT RJL kembali menyerobot lahan miliknya.

“Saya masih berharap perusahaan (PT RJL) menyelesaikan langsung dengan S. Tapi kalau mereka masuk lagi tanpa izin, saya akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.  

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RJL belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. (C)  

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga