Pilkada 9 Desember 2020 Belum Pasti

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 15 April 2020
0 dilihat
Pilkada 9 Desember 2020 Belum Pasti
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Ist.

" Kepastiannya akan menunggu keluarnya Perppu dan hasil Rapat Kerja Komisi II, Mendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada bulan Juni/Juli 2020 yang akan datang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pilkada serentak yang telah disepakati oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang rupanya belum benar-benar fix.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir memastikan, saat ini tahapan Pilkada serentak se Indonesia masih ditunda.

Meski sebelumnya telah ada kesepakatan bakal dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Namun, kepastiannya masih menunggu hasil Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU yang akan dilaksanakan pada Juni atau Juli 2020 serta keluarnya Perppu dari Presiden.

"Kepastiannya akan menunggu keluarnya Perppu dan hasil Rapat Kerja Komisi II, Mendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada bulan Juni/Juli 2020 yang akan datang," jelas Abdul Natsir melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: PDAM Muna Usul ke Pemkab Gratiskan Pelanggan

Jika mencermati pada hasil kesimpulan rapat ke tiga lembaga tersebut, pada poin pertama, kata Abdul Natsir, tidak hanya berbunyi: Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Namun jelasnya, dalam kesimpulan itu ada kalimat lanjutan, yakni: Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan Raker setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Dengan adanya kalimat tersebut jelasnya, masih sangat terbuka opsi lain di luar opsi 9 Desember 2020. Mengingat, KPU telah mengajukan tiga opsi waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020.

Baca juga: Empat ODP Baru Dirawat di RSD COVID-19 Konawe

"Ada tiga opsi, yaitu opsi A pada 9 Desember 2020, opsi B pada Maret 2021 dan opsi C di September 2021," urainya.

Olehnya itu, kepastian kapan Pilkada dapat dilanjutkan, jika sudah ada kepastian kapan pandemi COVID-19 dinyatakan mereda atau berakhir. Sekurang-kurangnya sampai ada kepastian apakah pemerintah melalui BNPB akan memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020 atau tidak.

"Kalau pemerintah tidak memperpanjang masa tanggap darurat, maka opsi pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020 bisa diambil. Tapi kalau diperpanjang, ya terbuka opsi lain. Nah, soal itu akan diputuskan nanti dalam rapat bersama berikutnya (setelah ada kepastian soal masa tanggap darurat itu)," pungkas Abdul Natsir.

 

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga