Polda Sulawesi Tenggara Hancurkan 4 Kilogram Sabu dan 2.890 Gram Ganja
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Empat tersangka saat di aula Ditresnarkoba Polda Sultra (kiri),dan proses pemusnahan Narkoba dalam mesin incubator. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024.
Pantauan Telisik.id di lokasi, Pemusnahan dilakukan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis (27/6/2024). Barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, membuka kegiatan pemusnahan BB tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari capaian kinerja yang baik dengan empat kasus serta mengamankan empat orang tersangka.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sulawesi Tenggara Hijaukan Konawe Selatan
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.
"Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari atas prestasi dan kinerja," ungkap Wakapolda.
Secara khusus, jenderal bintang satu asal Interpol Polri ini berharap, pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Baca Juga: Pecah Tangis Seorang Ibu di Kendari Saat Rumahnya Dibedah Polda Sulawesi Tenggara
Sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP, pejabat utama Polda, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari. (C-Adv
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS