PT BSM Diduga Jual Beli Nikel di Atas Lahan PT Antam, Polda Didesak Bertindak

Pangga Rahmad, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
PT BSM Diduga Jual Beli Nikel di Atas Lahan PT Antam, Polda Didesak Bertindak
Fraksi Sulawesi Tenggara Desak Polda segera bertindak terkait dugaan jual beli nikel yang dilakukan PT BSM di atas lahan milik PT Antam. Foto: Pangga Rahmad/Telisik

" Aktivis Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara mendatangi Polda terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktivis Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara mendatangi Polda terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (13/10/2022).

Pantauan Telisik.id, Fraksi Sulawesi Tenggara menyampaikan tuntutan di depan Polda, diawali dengan beberapa orasi singkat dan membakar ban bekas.

Penanggung jawab aksi, Rahmat Kobenteno mengatakan, PT BSM diduga telah melakukan penggarapan di wilayah izin usaha yang dimiliki PT Antam.

Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila dari Pelabuhan Nusantara Kendari Periode Oktober 2022

"Tidak hanya itu, proses penjualan ore nikel yang dilakukan PT BSM tidak memiliki dokumen yang lengkap," kata Rahmat.

Pihaknya kata Rahmat, telah melakukan investigasi ke Konawe Utara, ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Wilayah 3 Syahbandar Molawe.

"Jadi, apa yang menjadi investigasi dan demonstrasi kami hari ini, itu dibenarkan oleh pihak Syahbandar," jelas Rahmat.

Hasil investigasi yang dibenarkan tersebut berupa titik koordinat, dokumentasi foto, video operasi produksi serta kedatangan kapal tongkang yang tidak memiliki izin berlabuh.

Sementara itu, Korlap Aksi, Muh Uzi Manafzi mengatakan, kedatangan mereka tidak lain mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera bertindak.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru Belum Pasti Terbayar Bulan Ini, Dikbud Sulawesi Tenggara Beber Alasan

"Salah satunya, memeriksa PT BSM atas dugaan jual beli nikel hasil rampokan dari wiliayah izin usaha milik PT Antam," jelasnya.

Pihak Polda Sulawesi Tenggara sendiri, melalui pernyataan Sub Tindak Pidana Tertentu, Riyadi mengaku, telah menerima laporan dan mengakui, jika PT BSM bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan penambang.

"Dia (PT BSM) cuma trader. Nanti kita akan lakukan penyelidikan, terpenting aduannya segera dilaporkan," pungkasnya. (A)

Penulis: Pangga Rahmad

Editor: Kardin

Baca Juga