"Londo Ireng" Labelisasi dan Intimidasi Pers di Negara Demokrasi

Sri Hadijah Arnus, telisik indonesia
Sabtu, 08 Agustus 2026
0 dilihat
Dr. Sri Hadijah Arnus, S.Sos, M.Si, Dosen Komunikasi Politik UIN Kendari dan Peneliti Masalah Komunikasi Politik. Foto: Ist.

" Di masa perang kemerdekaan bukan hanya penjajah yang perlu diwaspadai, tetapi juga pribumi yang menjadi antek penjajah yang biasa disebut “Londo Ireng” "

Oleh: Dr. Sri Hadijah Arnus, S.Sos, M.Si

Dosen Komunikasi Politik UIN Kendari dan Peneliti Masalah Komunikasi Politik

AGUSTUS selalu menjadi bulan spesial bagi segenap bangsa Indonesia, memperingati moment proklamasi kemerdekaan dari penjajah selama tiga abad lamanya. Di masa perang kemerdekaan bukan hanya penjajah yang perlu diwaspadai, tetapi juga pribumi yang menjadi antek penjajah yang biasa disebut “Londo Ireng”.

Sedikit menoleh ke belakang, beberapa moment nasional yang dihadiri oleh Presiden Prabowo di bulan Juli, memicu terjadinya polemik di beberapa platform media sosial. Beberapa pernyataan dan penggunaan diksi oleh Presiden Prabowo telah memantik perdebatan dan polarisasi di media sosial. Pidato Presiden Prabowo pada momen Harlah PKB menyebut istilah “londo ireng” dan “antek asing” yang ditujukan untuk kalangan jurnalis, pengamat dan LSM.

Menurut data hasil analisis Social Network Analisis (SNA) yang dilakukan oleh Drone Emprit Akademik Indonesia yang merupakan lembaga analisis media sosial berbasis big data, menjelaskan bahwa terjadi lonjakan percakapan di beberapa platform media sosial pasca pidato Prabowo yang menyebut jurnalis, pengamat dan LSM sebagai “londo ireng” dan “antek asing”.

Data tersebut menunjukkan terjadi gelombang sentiment negatif terhadap pernyataan Prabowo tentang “londo ireng”. Lonjakan percakapan paling tinggi terlihat di tanggal 25 Juli 2026. Ini terlihat dari intensitas diskusi aktif dan volume mention di media X serta tingginya engagement pada platform TikTok yang menayangkan potongan video pidato Prabowo tersebut.

Baca Juga: Memotret Kondisi Kesehatan Bangsa: Menjawab Ancaman Dua Triple Burden pada Usia ke-81 Kemerdekaan RI

Sentimen negatif yang muncul terkait kecaman dari organisasi pers dan masyarakat sipil. Pernyataan Prabowo dianggap telah merendahkan posisi jurnalis. Salah satu pernyataan dari kalangan pers disuarakan oleh Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) “Kami minta Prabowo minta maaf. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis juga akan menunjukkan pada dunia international kalau Indonesia sebenarnya bukan negara demokrasi melainkan negara yang represif pada media” (Suara.com, 24 Juli 2026)

Apabila ditinjau dari perspektif komunikasi dan politik Istilah “londo ireng” dapat dikatakan sebagai bentuk labelisasi dan memberikan stigma negatif kepada kelompok jurnalis, pengamat dan LSM. Labelisasi pada individu maupun kelompok menurut Sukidi Mulyadi yang merupakan pengamat politik, merupakan bentuk propaganda untuk mengerdilkan karakter seseorang atau kelompok tertentu. Bentuk propaganda tersebut kerap digunakan oleh pemimpin Nazi Adolf Hitler di jaman pemerintahan fasis di Jerman, di mana peran pers di bawah kontrol pemerintah dan menjadi alat propaganda kekuasaan.  

Labelisasi terhadap jurnalis, pengamat dan LSM oleh Prabowo dapat dimaknai sebagai usaha untuk mengerdilkan dengan memberikan stigma negatif kepada pihak pihak yang berseberangan dengan pendapat atau program pemerintah Prabowo dan kerap memberikan kritik tajam terhadap pemerintahan Prabowo.

Hal ini dianggap sangat memprihatinkan dalam suatu negara yang berpaham demokrasi, di mana menurut Melvin I. Urofsky guru besar sejarah dan kebijakan publik pada Virginia Commonwealth University, ada 11 prinsip soko guru sistem pemerintahan yang demokratis yakni, salah satunya peran media massa yang bebas.  

Dengan adanya labelisasi dan pengerdilan pada institusi media massa, jurnalis dan pekerja media secara tidak langsung merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman kebebasan pers yang berperan sebagai kontrol sosial termasuk kepada program yang dijalankan oleh penguasa. Jurnalis dan pekerja media adalah pejuang informasi bagi masyarakat di era kemerdekaan saat ini.

Baca Juga: Babinsa Bergerak, Demi Perluasan Basis Pajak

Mereka berjuang memberikan informasi yang membuka wawasan dan mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu tidak selayaknya memperlakukan jurnalis sebagai kambing hitam maupun duri dalam daging layaknya “londo ireng” atau penghinat dalam sebuah perjuangan menuju Indonesia yang lebih maju dan berjaya.

Kita tentunya tidak ingin kembali ke masa penjajahan puluhan tahun silam, sama halnya dengan kita tidak ingin kembali ke era pers yang dikekang. Seharusnya penguasa menjadi pengayom masyarakat. Presiden Prabowo seharusnya belajar dari kesalahan terdahulu, dan memiliki hati yang lapang dalam menerima kritikan sebagai hal yang membangun bukan sebagai sesuatu yang menjatuhkan.

Keterampilan komunikasi publik dari seorang pemimpin bangsa adalah hal yang utama dan penting untuk diperhatikan, lebih berempati dalam menyampaikan narasi ke publik agar tidak tidak ada pihak yang merasa tersakiti maupun terintimidasi, sehingga menimbulkan resistensi dikalangan institusi pers dan masyarakat sipil. Pemimpin yang tegas dan dan dianggap merakyat tidak harus menyakiti dan mengkerdilkan pihak lain bukan?

Ada slogan yang terbaca dalam Public Opinion Quarterly “Jika anda mau mendengarkan keinginan rakyat, maka jangan batasi kebebasan pers”. Bukankah salah satu cita-cita Pemerintahan Presiden Prabowo di awal adalah memperkokoh ideologi Pancasila, negara demokrasi, dan HAM? Apakah tujuan tersebut dapat tercapai apabila kaum kritis di negara ini harus dipaksa melakukan pemujaan semu terhadap penguasa. Wallahu a’lam bi al-sawab. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga