Rakyat Kalimantan Selatan Minta KPK Usut Tuntas Kasus Pajak PT Jhonlin

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
Rakyat Kalimantan Selatan Minta KPK Usut Tuntas Kasus Pajak PT Jhonlin
Rakyat Kalimantan Selatan saat melakukan demonstrasi meminta KPK agar menyelesaikan kasus pajak PT Jhonlin. Foto: Ist

" Penggiat Anti Korupsi mewakili masyarakat Kalimantan Selatan mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas dalang dari kasus rekayasa pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penggiat Anti Korupsi mewakili masyarakat Kalimantan Selatan mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas dalang dari kasus rekayasa pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama.

Laporan mereka diterima oleh KPK RI pada Jumat, 10 Juni 2022, dan melakukan orasi di depan Kantor KPK dengan tulisan 'Tangkap Mafia Hukum di Kalimantan'.

Koordinator Subhan Saputra memohon ke KPK RI, agar perkara rekayasa kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama yang sudah terbukti atas putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 4 Februari 2022 kepada Angin Prayitno Aji dengan putusan sembilan tahun penjara atas korupsi suap pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Lagi? Ini Kata Menko Luhut

"Karena itu kami masyarakat Kalsel mendesak agak KPK mengusut tuntas terkait hilangnya barang bukti tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada PT Jhonlin Baratama saat pemeriksaan/penggeledahan oleh KPK RI," jelas Subhan di depan Kantor KPK kepada Wartawan.

Dibalik hilangnya kasus rekayasa pajak ini, Subhan meyakini adanya dalang, dibelakang atas hilangnya barang bukti tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Jadi Rp 750 Ribu Ditunda

Masyarakat Kalimantan Selatan sangat berharap kepada KPK untuk dapat menindaklanjuti kasus ini dan mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikan oleh KPK, siapapun yang menghilangkan bukti akan menerima sanksi.

"Adanya saksi pidana bila barang bukti suatu perkara disembunyikan atau dihilangkan, demi untuk tegaknya supremasi hukum dan jangan ada kesan KPK RI tebang pilih atas kasus korupsi di Indonesia," jelas Subhan. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Baca Juga