Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 Tahap II Dibuka Kembali, Berikut Aksesnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 03 Januari 2026
0 dilihat
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 Tahap II Dibuka Kembali, Berikut Aksesnya
Pelunasan Bipih Haji 2026 tahap II kembali dibuka pemerintah, memberi kesempatan jemaah tertentu menyelesaikan pembayaran resmi. Foto: Repro Antara.

" Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap II kembali dibuka pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap II kembali dibuka pemerintah, memberi kesempatan jemaah kategori tertentu mengamankan keberangkatan melalui akses resmi hingga Januari.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), RI kembali membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1447 Hijriah/2026 M tahap kedua. Kebijakan ini diumumkan untuk mengakomodasi jemaah yang belum dapat menyelesaikan pelunasan pada tahap sebelumnya, sekaligus memastikan optimalisasi kuota haji nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap II dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menyampaikan bahwa pelunasan tahap kedua ini diberikan secara terbatas kepada jemaah dengan kriteria tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar jemaah yang telah memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan berangkat pada musim haji 2026.

Baca Juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Khusus-Reguler, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapannya

“Pembukaan tahap kedua ini ditujukan bagi jemaah yang secara administratif dan layanan memerlukan penyesuaian, sehingga hak keberangkatan tetap dapat dipenuhi,” kata Nurchalis, seperti dikutip dari situs resmi haji, Sabtu (3/1/2026).

Adapun kategori jemaah yang berhak melunasi Bipih pada tahap II ditetapkan sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya;

b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;

c. Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya;

d. Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga; dan

e. Jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.

Nurchalis menekankan pentingnya memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Status tersebut menjadi syarat utama yang diverifikasi sebelum jemaah melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan daftar jemaah berhak lunas tahap II melalui laman resmi www.haji.go.id. Jemaah dapat melihat status keberangkatan serta daftar nama berdasarkan provinsi secara mandiri.

Baca Juga: Aturan Ongkos Biaya Haji 2025 Resmi Ditetapkan Prabowo, Berikut Rincian Lengkapnya

“Kami meminta jemaah hanya mengikuti informasi dari kanal resmi kementerian dan segera melunasi Bipih sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses administrasi dan visa dapat segera diproses,” ujar Nurchalis.

Selain itu, kementerian juga memberikan relaksasi bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah dari tiga provinsi tersebut yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi darurat yang memengaruhi kesiapan jemaah, sekaligus menjamin pemenuhan hak mereka untuk menunaikan ibadah haji.

Dengan dibukanya kembali pelunasan tahap II, pemerintah menargetkan seluruh tahapan administrasi haji 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, tertib, dan terukur, tanpa mengabaikan prinsip pelayanan yang inklusif dan akuntabel. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga