Rizal Djibran Diduga KDRT hingga Paksa Istri Lakukan Penyimpangan Seks
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Penyanyi dangdut Rizal Djibran dilaporkan sang istri atas dugaan KDRT. Foto: Detik.com
" Artis sekaligus penyanyi dangdut Rizal Djibran dilaporkan istrinya Maesarah Nurzaka, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Artis sekaligus penyanyi dangdut Rizal Djibran dilaporkan istrinya Maesarah Nurzaka, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dilansir dari Hops.id, istri Rizal Djibran yang kerap disapa Sarah, didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto, pada Senin, 13 Februari 2023, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan KDRT yang disertai kekerasan seksual.
Menurut Sarah, dirinya kerap mendapat tindak kekerasan dari suaminya, Rizal Djibran. Pemicunya kata Sarah dirinya tak suka karena Rizal sering pulang sehingga kerap timbul percekcokan di antara mereka.
"Masalah-masalah sepele sih sebenarnya, salah satunya karena dia sering pulang malam dan tindakan kekerasan seksual itu,” ujar Sarah.
Sebenarnya, sejak dirinya mengalami kekerasan seksual, Sarah mengaku sudah ingin membuat laporan ke pihak kepolisian namun merasa takut karena kerap mendapat ancaman dari Rizal Djibran.
“Sejak kekerasan seksual saya sudah ingin melapor. Cuma saya diancam, yaitu kekerasan verbal. Saya dipukul tangan, kaki,” tutur Sarah.
Baca Juga: Tuntutan 3 Bulan Penjara Bos Karaoke Paris Atas Dugaan KDRT Tak Puaskan Mantan Istri
Sarah mengaku mendapat perlakukan dugaan KDRT sejak satu bulan setelah pernikahan mereka. Bahkan sejak akhir September 2022, Sarah dan Rizal Djibran sudah tak serumah lagi.
“Tindak kekerasan sejak satu bulan setelah pernikahan, bulan Maret 2022. Sudah gak tinggal bareng sejak akhir September 2022,” ujarnya.
Menurut pengacaranya, selain mendapat perlakukan kasar berupa tindakan kekerasan hingga membuat bagian tubuh Sarah lebam-lebam, Rizal Djibran juga kerap memaksa isterinya untuk melakukan seks menyimpang.
“Klien saya ini kan merasa keberatan karena diduga dipaksa melakukan penyimpangan seksual. Karena klien saya ini merasa keberatan karena diduga melakukan penyimpangan seksual, penolakan tersebut akhirnya menjadi kekecewaan sama pihak terlapor akhirnya terlapor melakukan kekerasan kepada si korban yaitu klien saya,” tutur pengacara.
Sebagai perempuan, menurut Tris Harijanto, kliennya yakni Sarah, akhirnya tak berdaya melawan Rizal Djibran yang memaksanya untuk melakukan tindakan penyimpangan seksual.
“Namanya melakukan hubungan seperti itu karena salah satu tidak mau menuruti akhirnya dipaksa, saat itu dia dipaksa, didorong, ditarik bahkan dipukul tangan sama kakinya juga ditahan, menyebabkan tangan kakinya luka lebam-lebam. Ya, namanya perempuan ya dibandingkan lelaki kan tenaganya lebih kuat lelaki, dia tak bisa apa-apa namun klien saya sudah menolak tapi tak berdaya mau tak mau akhirnya terjadi hubungan seperti itu dimana merupakan penyimpangan seksual,” urai Tris Harijanto.
Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT
Akibat dipaksa melakukan tindakan penyimpangan seksual, Sarah menurut pengacaranya mengalami kesakitan yang membuatnya harus berobat ke rumah sakit.
“Akhirnya kien saya mengalami kesakitan. Akhirnya dia berobat ke rumah sakit swasta dan hasil rekam medisnya juga ada,” tandasnya.
Dikutip dari Detik.com, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan pasal 5 huruf A Jo pasal 43 ayat (1) dan atau pasal 8 huruf A Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS