Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 16 Januari 2023
0 dilihat
Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT
Tersangka KDRT Ferry Irawan dan kuasa hukumnya datang ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT. Foto: Ist.

" Artis Ferry Irawan tersangka kasus KDRT dengan korban artis Venna Melinda memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Artis Ferry Irawan tersangka kasus KDRT dengan korban artis Venna Melinda memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Kedatangan Ferry Irawan tidak sendiri, melainkan ditemani kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

Baca Juga: Modus Beli Ice Cream Bocah 5 Tahun Diduga jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," katanya.

Sedangkan Ferry Irawan membantah dirinya telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada tanggal 7 Januari 2023.

Baca Juga: Sempat Dipulangkan, Bocah Korban Kekerasan Ibu Tiri Kembali Lari dari Rumah

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," katanya.

Artis Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka KDRT. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sebelum  menetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dengan lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Kediri. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 


* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga