Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Pemilu Konkep di PN Unaaha
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
Ilustrasi tindak pidana Pemilu. Foto: Yuridis.id
" Jadi masuk SPDP dari Gakkumdu di bulan Desember 2020 lalu, langsung kami proses, sekarang sudah di persidangan. "
KONAWE, TELISIK.ID - Sidang perkara tindak pidana Pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha hari ini, Senin (18/01/2020).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Unaaha, Marwan Arifin mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Dimana, ia menjelaskan, perkara berawal dari adanya laporan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang masuk di Kejaksaan Negeri Unaaha dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Desember tahun 2020 lalu.
"Jadi masuk SPDP dari Gakkumdu di bulan Desember 2020 lalu, langsung kami proses, sekarang sudah di persidangan," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut terdakwa dijerat dengan pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 18 bulan penjara.
Sesaat setelah memberikan keterangan di muka persidangan, Telisik.id mencoba meminta keterangan salah satu saksi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru di Kendari Terungkap
Iskandar, saksi dalam perkara ini menjelaskan, pada saat itu terdakwa sedang berkampanye di Desa Musolo Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep untuk salah satu Paslon, dalam kampanye terdakwa berujar bahwa pada tiga tahun lalu ada dana Rp 31 miliar di pagu anggaran Bappeda yang diduga diselewengkan pada dana penelitian.
Dimana, lanjut dia, terdakwa yang saat itu sebagai juru kampanye Paslon incumbent juga menyebut saat ini kepala Bappeda yang dimaksud mencalonkan juga sebagai Bupati Konawe Kepulauan.
"Saya hadir saat itu mendengarkan apa yang diucapkan terdakwa, dan yang dimaksud terdakwa itu calon bupati yang pernah menjabat sebagai kepala Bappeda tiga tahun lalu itu Pak Ir. Abd. Halim, M.Si berpasangan Untung Taslim Nomor urut 2," terangnya.
Sementara itu, Ir. Abd. Halim, M.si yakni sebagai saksi korban mengungkapkan, tuduhan yang diutarakan terdakwa kepadanya tidak berdasar, karena dinas dipimpinnya saat itu tidak ada temuan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2017.
"Saat itu Bappeda menjadi satu-satunya OPD dari hasil audit BPK tidak ada temuan, dan juga sudah ada surat bebas temuan dari Sekda Konkep," pungkasnya.
Ia menyesalkan ucapan terdakwa tersebut, sebab pihaknya sebelumnya telah mensomasi terdakwa berharap ada niatan untuk klarifikasi, namun semua tak diindahkan oleh terdakwa. (A)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha