Syarat PPPK Definitif jadi ASN, Harus Daftar CPNS 2024?
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 September 2024
0 dilihat
KemenPAN-RB mengimbau honorer untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Foto: Repro RBTV Disway
" KemenPAN-RB telah mengimbau seluruh tenaga honorer untuk segera mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengimbau seluruh tenaga honorer untuk segera mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran ini diharapkan segera dibuka dan menjadi satu-satunya jalan bagi honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanpa mendaftar, honorer dipastikan tidak bisa diangkat menjadi ASN secara otomatis, seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pada tahun 2024, tidak ada pengangkatan PPPK secara otomatis. Setiap tenaga honorer, tanpa terkecuali, harus mengikuti serangkaian proses seleksi yang telah ditetapkan.
Aba Subagja menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari tes kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, hingga wawancara.
"Tidak ada yang otomatis diangkat menjadi PPPK. Semuanya tanpa terkecuali harus tes," tegas Aba Subagja, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (15/9/2024).
Tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK harus memenuhi kriteria minimal dua tahun masa kerja tanpa putus. Mereka juga diharapkan untuk mendaftar meskipun belum masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Mulai Diumumkan, Ini Link Akses Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Aba Subagja menambahkan bahwa bagi tenaga honorer yang sudah memutuskan untuk mundur, mereka tidak bisa lagi mengikuti pendaftaran PPPK 2024 karena dianggap tidak ingin menjadi ASN.
"Honorer yang bekerja minimal dua tahun harus daftar PPPK 2024 walaupun belum masuk pendataan BKN," ujarnya.
Dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah akan tetap mengedepankan empat prinsip utama. Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kedua, pendapatan tenaga honorer yang ada saat ini tidak akan berkurang. Ketiga, tidak ada penambahan tenaga honorer baru. Keempat, penyelesaian masalah honorer harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Semua honorer akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Mulai Januari 2025, tidak ada lagi status honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau non-ASN," jelas Aba Subagja.
Dengan demikian, status kepegawaian di Indonesia hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pemerintah daerah juga dilarang keras untuk merekrut tenaga honorer baru, mengingat kebijakan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 tersebut.
Aba Subagja mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja tanggal 28 Agustus 2024, seluruh tenaga honorer akan diselesaikan pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi yang memungkinkan penyelesaian masalah tenaga honorer sebelum akhir Desember 2024.
Lebih lanjut, Aba Subagja memastikan bahwa semua tenaga honorer, baik yang mendapatkan formasi PPPK maupun yang tidak, akan tetap diselesaikan tahun ini. Mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP.
Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Lingkup Kemendagri dan Pemda Kini Disamakan dengan PNS
"Honorer yang dapat formasi maupun tidak akan tetap diselesaikan tahun ini. Semuanya diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP," terangnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan status bagi para honorer yang selama ini menunggu kepastian dari pemerintah.
Untuk itu, Aba Subagja mengimbau seluruh pemerintah daerah agar aktif mendorong tenaga honorer di daerahnya untuk segera mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk menghentikan perekrutan honorer baru, karena setelah Januari 2025, istilah honorer dan sebutan lainnya tidak akan ada lagi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS