Pakaian Dinas PPPK Lingkup Kemendagri dan Pemda Kini Disamakan dengan PNS

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Pakaian Dinas PPPK Lingkup Kemendagri dan Pemda Kini Disamakan dengan PNS
Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah diberlakukan. Foto: Repro infopublik.id

" Pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah kini resmi disamakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah kini resmi disamakan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 20 Agustus 2024. Aturan baru ini mengatur kesetaraan pakaian dinas bagi kedua golongan aparatur tersebut.

Keputusan untuk menyamakan pakaian dinas ini diambil oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan keseragaman di antara ASN di lingkungan Kemendagri serta Pemerintah Daerah.

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” sebagaimana tertulis dalam salinan peraturan NO 10 Tahun 2024 yang dilansir telisik.id, Jumat (13/9/2024).

Menurut peraturan ini, baik PNS maupun PPPK kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pengakuan ini, keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan pakaian dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Syarat dan Ciri-Ciri Khusus Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024

Pengaturan mengenai pakaian dinas yang sebelumnya hanya berlaku bagi PNS, kini juga berlaku bagi PPPK tanpa perbedaan.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan tiga jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan oleh ASN. Ketiga pakaian tersebut adalah pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, serta batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dikenakan setiap hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi CPNS Muna 698 Orang, Perebutkan 50 Kuota

Sementara itu, kemeja putih digunakan pada hari Rabu, dan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku sama baik bagi PNS maupun PPPK, tanpa terkecuali.

Peraturan ini mengubah ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana PNS dan PPPK masih memiliki perbedaan dalam pakaian dinas harian mereka.

Pada aturan sebelumnya, PPPK tidak diizinkan untuk mengenakan pakaian dinas berwarna khaki yang menjadi kebanggaan para PNS. PPPK hanya diizinkan memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik sebagai pakaian dinas harian mereka. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga