Tes TWK Terhadap Calon ASN KPK Dianggap Merusak Moral dan Bangsa
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Al Muzammli Yusuf dalam sidang paripurna DPR RI yang disiarkan langsung di TVRparlemen. Foto: screenshot
" DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap calon ASN KPK dianggap merusak moral dan membahayakan masa depan bangsa.
Hal itu seperti yang disampaikan Fraksi PKS Al Muzammli Yusuf dalam sidang paripurna DPR RI yang disiarkan langsung di TVRparlemen, Senin, (31/5/2021).
Dalam penyampaianya, Yusuf mengatakan, polemik mengenai tes TWK yang dilakukan BKN terhadap Calon ASN KPK sangat tajam dan mendalam.
"Masalah ini sangat menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pertanyaan pada tes yang sensitif dan menyangkut keyakinan beragama seseorang," kata anggota DPR RI dapil Lampung itu.
Ia pun mengambil dua contoh pada pertanyaan yang dilontarkan pada tes TWK tersebut, pertama yakni untuk muslimah calon ASN pegawai KPK.
Baca Juga: 11 Negara Masuk Daftar Haji Tahun Ini, Bagaimana dengan Indonesia?
"Ketika ditanya 'siapkah mencabut kerudung dan jilbabnya demi bangsa dan negara?'. Saat dia menjawab 'tidak, saya akan memakai kerudung' pengujipun mengatakan "Anda egois, tidak tidak mau berkorban demi bangsa dan negara," tutur yusuf yang memberikan contoh pertanyaan tes TWK tersebut.
Sementara pada pertanyaan kedua, lanjutnya, malah lebih para lagi, yakni dengan pertanyaan 'Pancasila atau Al-Qur'an' dan hal ini tidak dibolehkan untuk memilih kedua-duanya.
"Pembenaran pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar bahwa BKN ingin membrangus habis paham radikalisme Agama, yang telah menyebar di kalangan ASN," ungkap mantan Ketua Umum PKS tersebut.
Dengan alasan itu beber Yusuf, BKN merasa telah meyelamatkan negara dari bahaya besar, padahal yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar.
"Pertama, sikap negarawan kita yang arif dan bijaksana menyandingkan sila pertama 'ketuhanan yang maha esa' dengan sila ketiga 'persatuan Indonesia' dengan harmoni di dalam Pancasila" kata Yusuf.
Selain itu lanjutnya, BKN juga telah menginjak-injak amanat konstitusi Undang-undang Dasar pada pasal 28 Ayat (1) dan (2).
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Jokowi Minta Waspadai Ideologi Transnasional Radikal
"Saya tidak bisa membayangkan kalau tes wawasan kebangsaan ini kita tolerir dan legalkan, akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan," serunya.
Dengan demikian, Al Muzammli Yusuf di akhir paparannya menyampaikan tiga tuntutannya.
Pertama, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK, maupun seluruh ASN di berbagai instansi.
Kedua, Presiden Jokowi perlu segera membentuk tim TWK dari tokoh lintas agama dan tokoh akademisi yang tidak anti agama untuk menyusun TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
Dan ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK. (B)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali