Ungkap Fakta Pembunuhan, Polisi Lakukan Rekonstruksi

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 11 Mei 2022
0 dilihat
Ungkap Fakta Pembunuhan, Polisi Lakukan Rekonstruksi
Reka ulang kasus pembunuhan di Polres Bombana. Foto: Penyidik Polres Bombana

" Berdasarkan reka ulang diketahui, pelaku membunuh korban dengan menggunakan parang dan keris "

BOMBANA, TELISIK.ID - Untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait insiden tindak kriminal yang berujung kematian, Reskrim Polres Bombana lakukan rekonstruksi.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Bombana menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, 15 April 2022 lalu.

Rekontruksi dilakukan di pelataran Makopolres, Selasa (10/5/2022) dengan menghadirkan para saksi dan pengacara serta keluarga tersangka.

Di ruang kerjanya, penyidik kasus tersebut Bripka Jainuddin mengatakan, reka ulang kejadian perkara tersebut, pelaku membunuh korban dengan menggunakan parang dan keris.

"Rekonstruksi ini tercatat ada 12 adegan yang diperagakan pelaku AK (31) terhadap korban Supriadi (32)," ucap Jainuddin kepada Telisik.id saat ditemui Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, kronologis peristiwa sadis itu bermula sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum kejadian, korban meminum minuman keras jenis tuak di rumah AS (28) yang saat ini berstatus saksi.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, datang SI yang merupakan adik ipar tersangka dan ikut bercerita bersama AS dan korban, namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya dengan alasan sudah mengantuk.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung gabung minum tuak bersama, di mana tersangka duduk di samping kiri korban, lalu korban menyerahkan satu gelas tuak untuk tersangka minum.

Saat sedang minum tuak, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-Busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayah korban kepada korban, yang mana ibu dan ayah korban telah bercerai. Ibu korban meminta surat-surat tanah tersebut kepada korban untuk diambil.

Baca Juga: Sebab Warga Aceh Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Dibebaskan Polisi

Usai minum tuak dan bercerita, sekitar pukul 21.25 Wita, AS masuk ke dalam rumahnya untuk mencuci gelas karena minuman tuak telah habis. Saat itu tersangka juga hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan menuju motornya yang diparkir di depan rumah AS.

Korban memanggil tersangka agar kembali ke teras rumah AS dan berkata "sini ko dulu" lalu korban berkata kepada tersangka "jangan sampai kamu dan kakakku (Sudirman) sekongkol soal tanah itu karena kalian sering bersama. Tersangka menjawab "tidak, saya tidak mau ikut campur masalahmu".

Baca Juga: Cabuli Anak Yatim Piatu di Bawah Umur, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis

Sekitar pukul 21.30 Wita saat korban dan tersangka berhadapan, korban langsung mencabut parang kecil yang ia sarungkan, bersiap menyerang tersangka. Namun tersangka langsung merebut parang tersebut dari genggaman tangan korban lalu menusuk perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali, lalu tersangka masih dengan parang tersebut, menganiaya korban dengan brutal hingga nyawanya meregang.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kemudian berteriak memanggil AS yang berada dalam rumah untuk memberitahu kalau AK baru saja membunuh korban.

"Dalam prosesnya, kami periksa 7 saksi dengan 12 adegan reka ulang. Setelah itu kami lengkapi berkasnya untuk dilimpahkan," tandasnya. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga