Wanita 20 Tahun Praktik Prostitusi Rp 1,5 Juta di Penginapan Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 09 Mei 2025
0 dilihat
Wanita 20 Tahun Praktik Prostitusi Rp 1,5 Juta di Penginapan Kendari
MF alias A saat diamankan di Mapolres Kendari, Jumat (9/5/2025). Foto: Ist.

" Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menciduk seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial MF alias A dari sebuah penginapan. Dia diduga terlibat praktik prostitusi dengan tarif satu juta rupiah sekali pesan "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menciduk seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial MF alias A dari sebuah penginapan. Dia diduga terlibat praktik prostitusi dengan tarif satu juta rupiah sekali pesan.

Penangkapan dilakukan saat Operasi Sikat Anoa 2025 di penginapan Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (9/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pelaku ditangkap saat Tim Buser 77 melakukan patroli cipta kondisi yang menyasar praktik prostitusi di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Tim mendapati pelaku melakukan TP prostitusi di penginapan tersebut,” ungkap Nirwan dalam keterangannya.

Baca Juga: Ini Kronologi Penikaman Sopir Angkot Bombana di Kendari, Berawal dari Jengkel

Saat dilakukan interogasi, MF alias A mengakui telah melakukan tindak pidana prostitusi pada Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita di lokasi yang sama.

Ia juga menyebutkan bahwa transaksi berawal dari pesanan seorang pria berinisial AH alias A, yang memintanya untuk mencarikan perempuan guna melakukan hubungan seks.

MF kemudian menghubungi rekannya berinisial FM alias D untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah kesepakatan terjadi, MF menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari AH alias A sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan.

Hasil interogasi polisi, pelaku MF mengakui bahwa ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000 dari transaksi ini, sementara FM alias D memperoleh bagian Rp 1.200.000.

“Pelaku mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” tambah Nirwan.

Baca Juga: Ditahan Kejati Sultra, Kepala KUPP Kelas III Kolaka: Kebenaran hanya Milik Allah

Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik prostitusi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel iPhone 11, satu unit ponsel Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.

Selain MF, dua orang saksi turut diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah FM alias D, perempuan berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Saksi kedua adalah AH alias A, pria berusia 35 tahun yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat ini MF alias A telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak lainnya dalam jaringan prostitusi ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga