Untuk Selasa, Jadwal Operasional Feri Torobulu-Tampo Dikurangi

Musdar, telisik indonesia
Senin, 08 Februari 2021
0 dilihat
Untuk Selasa, Jadwal Operasional Feri Torobulu-Tampo Dikurangi
KMP Pulau Rubiah bersandar di Pelabuhan Tampo. Foto: Musdar/Telisik

" Jam 07.00 Wita sudah ndada lagi. Untuk Selasa trip pertama jam 09.00 Wita. "

KENDARI, TELISIK.ID - Khusus di hari Selasa, jadwal operasional feri lintas Torobulu-Tampo dan sebaliknya berkurang.

Feri KMP Nuku dan KMP Pulau Rubiah yang sebelumnya beroperasi empat trip sehari di hari Selasa, kini berkurang menjadi tiga trip.

"Jam 07.00 Wita sudah ndada lagi. Untuk Selasa trip pertama jam 09.00 Wita," kata Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Torobulu-Tampo Muhammad Yusuf, Senin (8/2/2021).

Muhammad Yusuf menjelaskan, pengurangan jadwal operasional disebabkan karena kurangnya kendaraan yang menyebrang dari Torobulu-Tampo maupun sebaliknya.

"Hari Selasa kurang kendaraan. Kurang sekali," ujarnya.

Yusuf menyebutkan, perubahan tersebut baru sepekan diberlakukan dan sewaktu-waktu bisa kembali empat trip jika jumlah kendaraan mengalami peningkatan.

Baca juga: Gerindra Bakal Beli Mobil Sampah Bantu Pemkot Kendari

Sementara itu, di luar hari Selasa dan Jumat jadwal feri tetap beroperasi empat trip dalam sehari yakni trip pertama 07.00, kedua 10.000, ketiga 13.00 dan trip keempat pukul 16.00 Wita.

Selasa dan Jumat, trip pertama 09.00, kedua empat pukul 16.00 Wita.

Kemudian, untuk harga tiket feri Torobulu-Tampo dan sebaliknya dibagi kedalam dua kategori yakni Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang.

Sedangkan harga tiket angkutan penumpang untuk dewasa Rp 31.000 dan untuk anak-anak Rp 20.000.

Harga tiket angkutan kendaraan golongan I - sepeda Rp 14.500, golongan II - sepeda motor (<500CC> = 500CC) Rp 145.000, golongan IVa - mobil/sedan (<= 5m) Rp 396,000, golongan IVb - mobil barang (<= 5m) Rp 0, golongan Va - bis sedang (<= 7m) Rp 860.000, golongan Vb - truk sedang (<= 7m) Rp 0, golongan VIa - bis besar (<= 10m) Rp 738,000.

Golongan VIb - truk besar (<= 10m) Rp 0, golongan VII - trailer truk (<= 12m) Rp 1.350.000, golongan VIII - trailer truk (<= 16m) Rp 2.120.000. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga