107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 09 September 2024  /  2:09 pm

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor KPU RI. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkas LHKPN ini merupakan salah satu syarat penting bagi para bakal calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hingga kini, masih ada beberapa calon yang belum memenuhi syarat administrasi ini.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus meneliti kelengkapan dokumen dari setiap bakal calon, termasuk LHKPN. Proses ini akan terus berlangsung hingga penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Menurut Afif, penting bagi setiap calon untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi masalah saat proses penetapan.

"Kan masih diteliti sampai penetapan kan, ya. Nanti kita cek," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bapaslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Kendari Belum Terdaftar di e-LHKPN KPK

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa kelengkapan berkas dari setiap bakal calon kepala daerah akan dirilis oleh KPU daerah masing-masing.

“Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, pada Minggu (8/9/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa dari total 1.432 bakal calon kepala daerah yang wajib menyerahkan LHKPN, sebanyak 1.325 calon sudah dinyatakan lengkap.

Data ini menunjukkan bahwa mayoritas calon sudah memenuhi persyaratan, meskipun masih ada sejumlah kecil calon yang belum melengkapi dokumen tersebut.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” jelas anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Menurut Budi, salah satu alasan utama ketidaklengkapan LHKPN dari beberapa calon adalah tidak adanya surat kuasa. Surat kuasa ini diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi laporan harta kekayaan calon kepala daerah.

Baca Juga: Berkas 1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Lengkap

Oleh karena itu, KPK mengingatkan kembali kepada para bakal calon agar melengkapi LHKPN mereka dengan menyertakan surat kuasa yang telah bermeterai.

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa para bakal calon memiliki beberapa opsi dalam menyampaikan laporan LHKPN mereka. Bagi calon yang ingin melaporkan secara daring atau online, mereka dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkan berkas tersebut melalui email ke alamat sk.elhkpn@kpk.go.id.

Namun, bagi bakal calon yang ingin menyerahkan LHKPN secara langsung, KPK juga membuka layanan penerimaan laporan secara tatap muka. KPK masih menyediakan waktu bagi para bakal calon yang ingin melapor secara langsung hingga akhir pekan ini. Layanan penerimaan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS