JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dari total 1.432 bakal calon kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 1.325 di antaranya sudah dinyatakan lengkap.

Hal ini merupakan salah satu langkah penting menjelang pendaftaran resmi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

KPK memberikan perhatian serius terhadap pelaporan ini, mengingat LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, laporan LHKPN dari 1.325 bakal calon kepala daerah tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan hingga Fasilitas ASN Pemda 2024