13 Perkara PHPU Dikabulkan MK dan Sebelas Daerah Pemungutan Suara Ulang

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 25 Februari 2025  /  11:23 am

Sujud Syukur pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan. Foto: Repro Humas MK/Teguh

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Dari 40 perkara yang diperiksa, sebanyak 20 putusan telah diumumkan pada sesi pagi sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya membacakan putusan tersebut  pada Senin (24/2/2025), dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB.

Dari 20 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 13 perkara dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan berbagai konsekuensi hukum yang berbeda.

Sebanyak 11 perkara memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, satu perkara diperintahkan untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang, sementara satu perkara lainnya mendapat perintah untuk perbaikan administrasi keputusan KPU.

Mengutip  mk.ri.id, Selasa (25/2/2025), MK juga menolak empat perkara PHPU Kada yang diajukan oleh pemohon karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah juga memutuskan tiga perkara lainnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sebanyak sebelas daerah diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK Tolak Sengketa PHPU Pilkada Buton Tengah

Keputusan ini diambil setelah adanya bukti yang cukup terkait dengan permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah masing-masing.

Berikut adalah daftar perkara yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang:

Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Selain perintah untuk PSU, Mahkamah juga mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dalam satu perkara. Keputusan ini diberikan pada perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah juga mengeluarkan putusan yang memerintahkan perbaikan administrasi terkait penetapan hasil pemilihan. Dalam perkara nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah memerintahkan KPU setempat untuk memperbaiki penulisan dalam keputusan tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, empat perkara PHPU Kada dinyatakan ditolak oleh Mahkamah karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk dikabulkan. Putusan ini berlaku bagi perkara berikut:

Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Selain perkara yang ditolak, terdapat tiga perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Keputusan ini diambil karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Polres Muna Kerahkan Puluhan Personel Amankan PHPU Buton Tengah

Berikut adalah daftar perkara yang tidak dapat diterima:

Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Kada akan berlanjut pada sesi siang dengan pembacaan 20 putusan lainnya. Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi atau melalui videotron yang tersedia di halaman Gedung MK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS