MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.

Khusus di Kabupaten Muna, dari tiga opsi rancangan dapil dan alokasi kursi yang diajukan KPU Muna, KPU RI menyetujui rancangan kedua. Dimana, dapil tetap enam dengan jumlah alokasi kursi 30.

Hanya saja terjadi penambahan kecamatan untuk Dapil Muna I yang semula dua kecamatan yakni Katobu dan Batalaiworu menjadi tiga dengan masuknya Kecamatan Watoputeh. Sehingga, secara otomatis alokasi kursi bertambah satu, dari 6 menjadi 7.

Sementara di Dapil VI yang saat Pileg 2019 lalu alokasi kursinya 7 dari empat kecamatan yakni Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watoputeh, tinggal 5 kursi, setelah Watoputeh ditarik ke Dapil Muna I. Alokasi dua kursinya dibagi di Dapil Muna I dan Muna V yang meliputi Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontukowuna dari 5 kursi menjadi 6.

"Penetapaan alokasi kursi itu melalui sistem. Dapil Muna I dan V jumlah penduduknya besar," kata Muhamad Ichsan, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Rabu (8/2/2023).