BLT Dana Desa hingga PBI-JK Sudah Aktif dan Cair November 2025, Begini Cek Status Nama Penerimanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 10 November 2025
0 dilihat
Pemerintah mulai menyalurkan BLT Dana Desa dan PBI-JK November, warga dapat cek status online sekarang. Foto: Repro Antara.
" Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan BLT Dana Desa dan bantuan PBI-JK kepada masyarakat berpenghasilan rendah "

KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan BLT Dana Desa dan bantuan PBI-JK kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur dan PT Pos, serta dapat dicek langsung secara online oleh warga.
Penyaluran bantuan sosial masih menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga pemerataan kesejahteraan masyarakat. Memasuki November 2025, beberapa program bantuan kembali cair dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dua di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dikelola melalui BPJS Kesehatan.
Melansir UMSU, Senin (10/11/2025), BLT Dana Desa merupakan bentuk dukungan bagi keluarga prasejahtera yang tinggal di wilayah pedesaan. Bantuan ini menyasar warga yang masuk kategori rentan ekonomi untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
Berdasarkan keterangan dari pemerintah, program ini masuk ke dalam paket penanganan ekonomi nasional triwulan terakhir tahun berjalan.
Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui bank-bank himbara bagi penerima yang telah memiliki rekening aktif. Kedua melalui PT Pos Indonesia bagi warga yang belum memiliki rekening bank.
Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan bantuan dapat sampai langsung kepada penerima, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
Selain itu, pada waktu yang sama pemerintah juga melakukan pemutakhiran dan pencairan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bantuan ini memungkinkan warga yang terdaftar dalam DTKS memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Resmi Cair Oktober dan Dianggarkan Pemerintah Rp 30 Triliun, Berikut Syarat Daftarnya
Iuran peserta PBI-JK dibayarkan oleh pemerintah pusat setiap bulannya, sehingga peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penerima bantuan ini merupakan warga yang telah melalui proses verifikasi data sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian terintegrasi ke dalam sistem nasional untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran.
Cara Cek Nama Penerima BLT Dana Desa dan Bansos Lainnya Secara Online
Pengecekan status penerima bisa dilakukan mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Warga hanya perlu menyiapkan data sesuai KTP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode verifikasi keamanan
5. Tekan tombol Cari Data
6. Sistem akan menampilkan hasil jika data tercatat sebagai penerima
Bagi yang ingin pengecekan melalui aplikasi, layanan Aplikasi Cek Bansos tersedia di Play Store maupun App Store dengan fitur serupa.
Cara Cek Status Peserta PBI-JK
Selain pengecekan melalui situs Kemensos, status peserta PBI-JK juga dapat diperiksa melalui layanan resmi BPJS Kesehatan:
1. Hubungi WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8750-400
2. Ketik menu Informasi lalu pilih Cek Status Peserta
Baca Juga: BLT Rp 900 Ribu Resmi Cair 2025, Berikut Akses Aplikasi Cek Link Bansos Kemensos
3. Masukkan Nomor KTP atau Nomor BPJS
4. Masukkan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
5. Sistem akan menampilkan status aktif atau tidaknya kepesertaan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa status bantuan secara mandiri melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu. Data penerima terus diperbarui sesuai hasil verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, bantuan diharapkan dapat tersalurkan kepada warga yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS