21 Aduan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu Buton Selatan
Reporter
Rabu, 04 Desember 2024 / 11:56 am
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 21 aduan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Pilkada dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton Selatan.
Aduan-aduan tersebut berasal dari seorang saksi yang mewakili salah satu partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka, membenarkan bahwa pihaknya menerima 21 aduan pada 18 November 2024.
"Kami telah menerima 21 aduan pada tanggal 18/11/2024," ujar Baharudin saat ditemui dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Buton Selatan, Rabu (4/12/2024).
Aduan pelanggaran tersebut terjadi di empat kecamatan, yakni Batauga, Siompu, Sampolawa, dan Lapandewa.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Buton Tengah Dikejar Massa, Tuntut Profesionalisme
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung di masing-masing kecamatan, dengan Panwascam setempat melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor maupun terlapor.
Baharudin menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menangani aduan tersebut, dan belum dapat mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang akan ditetapkan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Penanganan pelanggaran ini dilakukan secara profesional. Kami tidak bekerja untuk pihak manapun, melainkan untuk menegakkan regulasi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Hastun, turut menyikapi adanya aduan pelanggaran Pilkada yang dapat berpotensi memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai PSU dari Bawaslu.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU Konawe Selatan: Irham Kalenggo Unggul, Radhan dan AJP Keok
Namun, Hastun membenarkan adanya beberapa aduan yang disampaikan ke Bawaslu oleh seorang saksi yang mengaku berasal dari salah satu pasangan calon.
Ia menyatakan bahwa KPU belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh saksi partai politik tersebut.
"Ada beberapa laporan yang disampaikan oleh seseorang yang mengaku dari salah satu pasangan calon untuk disampaikan ke Bawaslu," ungkap Hastun. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS