2263 PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara Lulus Verifikasi, Berikut Gaji Bulanan Diterima

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 12 September 2025  /  7:51 pm

Ribuan PPPK paruh waktu berdesakan saat mengurus SKCK di Polres Kolaka Utara. Foto: ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 2263 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan lulus verifikasi oleh panitia seleksi daerah.

Pasca dinyatakan lulus, ribuan PPPK paruh waktu hari ini mulai melakukan pemberkasan ulang salah satunya pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) termasuk keterangan berbadan sehat.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), per tanggal 11 September 2025. Penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai 22 September 2025 untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu.

Selanjutnya, 28 Agustus sampai 25 September 2025 merupakan tahap pengusulan NI PPPK paruh waktu, sementara penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dimulai dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Muna Diperpanjang hingga 22 September

Lantas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu  yang dinyatakan lulus verifikasi tahun ini?

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara Mawardi Hasan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak mengacu pada upah minimum regional (UMR), tetapi berdasarkan gaji saat masih honorer.

"Jadi gajinya tetap seperti saat honor kalau kita disini (BKPSDM) honorer lulusan SMA digaji Rp 500.000 sementara  S1 mendapat gaji Rp 600.000. Tidak bisa UMR, itu tinggi loh. Hanya mereka memiliki NI PPPK paruh waktu," terangnya, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut Mawardi menuturkan, PPPK paruh waktu sebenarnya hanya perubahan label dari honorer untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 yang menghendaki tidak adanya lagi tenaga honorer pasca penetapan PPPK paruh waktu tahun ini.

"Namun gaji sama saat mereka honorer.  kecuali pemerintah daerah mau menaikan gajinya ya boleh-boleh saja sebab penggajian paruh waktu ini dikembalikan ke daerah," ujarnya.

Khusus Kabupaten Kolaka Utara terangnya, kondisi keuangan daerah saat ini khsususnya belanja pegawai sudah mencapai angkat 37 persen. Dengan angka tersebut, 2263 PPPK paruh waktu kedepan akan berat untuk dijadikan PPPK penuh.

"Kalau misalnya ribuan PPPK paruh waktu ini diangkat PPPK penuh dengan gaji Rp 3 juta perbulan berarti setiap tahunnya daerah mengeluarkan Rp 80 miliar," urainya.

Baca Juga: Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK

Sementara kata Mawardi, belanja pembangunan Pemkab Kolaka Utara hanya kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Kalau semua difull waktukan, belanja pembangunan sisa Rp 20 miliar.

"Mau bangun apa. Jadi teman-teman paruh waktu ini harus tetap bersabar karena saya tidak yakin kita bisa full waktu (dalam waktu dekat.red). Mungkin ada tapi betul-betul jurusan yang sangat dibutuhkan," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah  menginstruksikan pemerintah daerah menurunkan belanja pegawai 30 persen.

Hal ini membuat pemerintah daerah merasa dilema, sebab disisi lain pemerintah pusat juga mengambil kebijakan untuk melakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS