BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 Oktober 2025
0 dilihat
Badan Kepegawaian Negara membatalkan kelulusan PPPK 2024 tahap II dan paruh waktu 2025. Foto: Repro Magelang Kota.
" BKN secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II serta penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II serta penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan surat keputusan BKN yang diterima telisik.id, Selasa (28/10/2025), keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH), penyampaian dokumen peserta melalui laman resmi, serta adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.
Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Periode II
Berdasarkan surat keputusan tersebut, BKN menyatakan bahwa dari hasil pemantauan administrasi terhadap pelamar PPPK 2024 tahap II, terdapat tiga peserta yang mengundurkan diri setelah proses seleksi dinyatakan selesai.
Dengan pengunduran diri tersebut, status kelulusan mereka otomatis dibatalkan sesuai dengan ketentuan panitia seleksi.
Berikut daftar peserta PPPK 2024 periode II yang mengundurkan diri:
1. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Jabatan: Pengadministrasi Perkantoran, Penempatan: Kantor Regional IX BKN Jayapura, Bagian Tata Usaha.
2. Az Ari Abdullah – Jabatan: Penata Layanan Operasional, Penempatan: Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Bagian Tata Usaha.
3. Ferry Fernando – Jabatan: Operator Layanan Operasional, Penempatan: Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Bagian Tata Usaha.
Dengan mundurnya ketiga peserta tersebut, BKN menegaskan bahwa keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Muna Diwajibkan Perbaiki Dokumen
Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Selain membatalkan kelulusan peserta PPPK 2024 tahap II, BKN juga melakukan penyesuaian dan pembatalan terhadap alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan surat keputusan BKN yang diterima telisik.id, penyesuaian dilakukan untuk mengoptimalkan kompetensi non-ASN di lingkungan BKN sesuai persetujuan Kepala BKN.
Terdapat tiga peserta yang mengalami penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
1. Lia Nurin Driani – Jabatan: Penata Layanan Operasional, Pendidikan: S1 Semua Jurusan.
2. Gede Agus Wirayana – Jabatan: Penata Layanan Operasional, Pendidikan: S1 Semua Jurusan.
3. Zulfahmi – Jabatan: Penata Layanan Operasional, Pendidikan: S1 Semua Jurusan.
Namun, dalam proses selanjutnya, ditemukan adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, serta tidak memenuhi syarat (TMS) akibat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.
Berikut rinciannya:
Peserta yang Mengundurkan Diri dan Meninggal Dunia
1. Bayu Aji Pamungkas – Jabatan: Operator Layanan Operasional – Mengundurkan diri.
2. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Jabatan: Operator Layanan Operasional – Meninggal dunia.
Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
1. M. Hasan – Jabatan: Operator Layanan Operasional.
2. Indrawati – Jabatan: Operator Layanan Operasional.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan terhadap peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS dinyatakan batal.
Ketentuan Lain dalam Pengumuman BKN
Dalam bagian penutup surat keputusan yang diterima telisik.id, BKN memberikan sejumlah ketentuan tambahan yang wajib diperhatikan oleh peserta seleksi PPPK. Beberapa poin penting di antaranya:
Baca Juga: Begini Cara Cek Skema Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
1. Informasi resmi mengenai PPPK BKN hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id, sehingga peserta diharapkan aktif memantau perkembangan.
2. Kelalaian dalam membaca dan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
3. BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
4. Setiap janji atau tawaran pengangkatan PPPK dengan motif tertentu dianggap sebagai tindakan penipuan.
5. Peserta maupun keluarga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun terkait proses pengangkatan ASN sesuai dengan ketentuan hukum.
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS