Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 12 September 2025
0 dilihat
Personel Satuan Intelkam Polres Muna melayani PPPK paruh waktu yang mengurus SKCK. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Kepolisian Resor (Polres) Muna dikepung ribuan honorer Muna dan Muna Barat (Mubar) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (12/9/2025) "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna dikepung ribuan honorer Muna dan Muna Barat (Mubar) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (12/9/2025).
Mereka memburu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat yang kelengkapan berkas administrasi.
Personel Satuan Intelkam pun dibuat kewalahan melayani mereka. Ruangan, selasar hingga taman dipadati honorer melakukan pengisian formulir.
Kasat Intelkam Polres Muna, Akp Syahrul Ramadhan melalui Kaur Yanmin, Aiptu Sabaruddin menerangkan, jumlah pemohon SKCK yang diterima dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna dan Mubar kurang lebih 9.000. Rinciannya, Muna 6.997 dan Mubar kurang lebih 2.000.
Untuk melayani pemohon itu, pihaknya terpaksa menambah perangkat komputer dari satu menjadi dua. Setiap harinya, mereka memaksimalkan mencetak 300 blanko SKCK.
Baca Juga: 6.997 PPPK Paruh Waktu di Muna Lulus Verifikasi, Batas Pengisian DRH 15 September
Saat ini, stok blanko SKCK yang ada di Polres Muna sebanyak 8.000 lembar. Jadi kurang 1.000 lembar. Karenanya, mereka mengajukan usulan penambahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami sudah usul minta tambahan blanko," kata pria yang karib disapa Dodo itu.
Untuk pengurusan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 sesuai yang diatur pada PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
"Kalau lebih dari Rp 30.000 berarti itu calo. Jadi, jangan ada yang lewat calo. Kami tetap akan melayani," tegasnya.
Saat ini juga, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Muna dan Mubar berkaitan dengan penerbitan SKCK. Pihaknya, tidak menyanggupi bila batas akhir penerbitan SKCK hingga 15 September 2025.
Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Pasar, Beras SPHP 5 Kg di Muna Rp 58 Ribu
"Kita tidak bisa selesaikan hingga 15 September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengisian daftar riwat hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu hingga 15 September. Toh, bila pihak kepolisian tidak bisa menuntaskan penerbitan SKCK di waktu yang ditentukan itu, maka, pihaknya akan bersurat ke BKN meminta perpanjangan waktu.
"Kita bersurat di BKN dulu meminta penambahan waktu pengisian DRH," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS