3 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan

Adinda Septia Putri

reporter

Jumat, 21 Juli 2023  /  8:45 am

Plat nomor kendaraan dapat memuat berbagai informasi tentang pemilik kendaraan. Foto: Repro Linkaja.id

KENDARI, TELISIK.ID - Mengecek plat nomor kendaraan kini bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu jauh-jauh mengunjungi kantor Samsat. Untuk saat ini, setidaknya ada tiga cara cek plat nomor kendaraan, yakni melalui situs web, aplikasi, dan SMS.

Dilansir dari Detik.com dan Auto2000.co, simak langkah-langkah cek plat nomor kendaraan di bawah ini.

1. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Lewat Situs

Kamu bisa mengecek plat nomor kendaraan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

- Buka situs https://e-samsat.id

- Pilih kode plat

- Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia

- Pilih provinsi

- Klik tombol "Cek Sekarang"

- Nantinya akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

Baca Juga: Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Pungli dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

2. Cara Cek Plat Nomor Via Aplikasi

Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Tenang, aplikasi SIGNAL sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play Store.

Apabila sudah download aplikasi SIGNAL, kamu bisa mengecek plat nomor kendaraan. Simak caranya di bawah ini:

- Buka aplikasi SIGNAL

- Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta

- Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"

- Klik "Lanjut"

- Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online

3. Cara Cek Plat Nomor Lewat SMS

Cara lain untuk mengecek plat kendaraan adalah melalui SMS. Simak langkah-langkah pengecekannya di bawah ini:

- Buka menu SMS

- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih

- Kirim ke 08112119211

- Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi mengenai plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS