Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Pungli dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 03 Juli 2023
0 dilihat
Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Pungli dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan
Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara menghimbau masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus dapat mengurus di Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tenggara, menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus dapat mengurus di Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tenggara, menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus dapat mengurus di Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, saat ini pihaknya melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).

"Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli," ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Berlaku Sejak 1 Juli, Tarif Kapal KFC Jet Liner Alami Kenaikan

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat "nomor cantik" adalah tanda/simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak/masyarakat dengan membayar PNBP, memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menambahkan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesi. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.

"Nomor Plat pilihan juga sudah ter akreditasi melalu sistem ERI, jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara," pungkasnya.

Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:

- NRKB 1 ANGKA BLANK

Rp 20.000.000.

- NRKB 1 ANGKA HURUF

Rp 15.000.000m

- NRKB 2 ANGKA BLANK

Rp 15.000.000.

- NRKB 2 ANGKA HURUF

Rp 10.000.000.

- NRKB 3 ANGKA BLANK

Rp 10.000.000.

- NRKB 3 ANGKA HURUF

Rp 7.500.000.

- NRKB 4 ANGKA BLANK

Rp 7.500.000.

- NRKB 4 ANGKA HURUF

Rp 5.000.000.

Dikutip dari Okezone.com, selain itu pemohon juga harus membayar biaya administasi yang harus dikeluarkan di antaranya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 20 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp 15 juta per penerbitan.

Baca Juga: HUT ke-16, Ini Pencapaian dan Proyek Besar Pembangunan Buton Utara yang Digarap

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 15 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp 10 juta per penerbitan.

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 10 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp 7,5 juta per penerbitan.

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp 7,5 juta per penerbitan Ada huruf di belakang angka = Rp 5 juta per penerbitan. (B-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga