3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Bandarnya Masih Diburu
Reporter Medan
Jumat, 12 November 2021 / 8:31 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Adapun ketiganya adalah Rendi (24), Reza (19) dan Ucok (23), mereka warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi membenarkan adanya penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut.
"Awalnya polisi mendapat informasi, adanya transaksi sabu-sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yaitu Rendi dan Reza," kata AKP Rusdi, Jumat (12/11/21).
Keduanya ditangkap pada Minggu (7/11/2021). Dari mereka diamankan beberapa paket narkoba jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan kepada pemakai atau pecandu.
Mereka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
"Lalu Rendi dan Reza dibawa ke markas komando, diinterogasi dan mereka mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari Ucok. Selanjutnya tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan," tutur Rusdi.
Keduanya mengaku baru menerima sabu-sabu itu dari Ucok. Sehingga polisi memburunya dan berhasil menangkapnya.
"Iya, Ucok kami amankan dihari itu juga, di pinggir Jalan Mawar Huta I, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Lokasinya tidak begitu jauh dari penangkapan pertama," ujar Rusdi.
Dari pelaku Ucok, polisi menyita satu buah plastik warna hijau yang didalamnya ada uang Rp 200 ribu dan 33 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Lalu Ucok kami interogasi dan mengaku narkoba itu adalah milik Ardi. Di hari itu juga, tim memburu Ardi di tempat persembunyiannya. Akan tetapi, belum berhasil. Sampai saat ini, kami masih memburu bandarnya bernama Ardi," katanya.
"Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," sambungnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha