Tangkap Penyu, Nelayan di Flores Timur Diamankan

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 10 November 2021
0 dilihat
Tangkap Penyu, Nelayan di Flores Timur Diamankan
Ilustrasi hewan penyu. Foto: Repro holdenbeachnc.com

" Nelayan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT berinisial BDS (41) akhirnya diamankan anggota Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT "

FLORES TIMUR, TELISIK.ID - Nelayan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT berinisial BDS (41) akhirnya diamankan anggota Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT, Rabu (10/11/2021).

Ia diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan Penyu di Pantai Oa.

Penyu merupakan salah satu satwa di muka bumi yang sudah dilindungi Undang-Undang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu di sekitaran pantai Oa.

“Mendapatkan informasi tersebut personel Dirpolairud langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” ujar Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga: Cabuli Pacarnya hingga 3 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Aktivitas penangkapan penyu itu dilakukan dengan menggunakan pukat/jaring.

Hasil penangkapan sebanyak 2 (dua) ekor penyu disembunyikan dalam tumpukan pukat/jaring.

“Tujuannya untuk menjual penyu tersebut agar mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.

BDS, terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring/pukat telah diamankan Personil Ditpolairud Polda NTT ke Marnit Polairud Flotim.

Selanjutnya, Ditpolairud Polda NTT berkordinasi dengan pihak BBKSDA Provinsi NTT cq Cabang Dinas Maumere untuk indentifikasi jenis penyu.

Baca Juga: Sayangkan Alat PCR Tak Digunakan, Wabup Muna Serahkan APH Proses

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," tutupnya. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga