Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 11 November 2021
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim dan Dirlantas Polda Jatim di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Polda Jatim melakukan penahanan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, setelah ditetapkan sebagai tersangka laka lantas di tol Nganjuk beberapa waktu lalu "


SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jatim melakukan penahanan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, setelah ditetapkan sebagai tersangka laka lantas di tol Nganjuk beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Kata Gatot, sebelum menetapkan Tubagus Doddy sebagai tersangka, penyidik menemukan sejumlah bukti antara lain kecepatan mobil yang dikendarai melebih ketentuan.
“Dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi, namun yang bersangkutan kecepatannya 180,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 311(5) dan pasal 310 (4) UU RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Baca Juga: Tangkap Penyu, Nelayan di Flores Timur Diamankan
Baca Juga: Cabuli Pacarnya hingga 3 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suami beberapa waktu lalu mengalami laka lantas di tol Nganjuk. Keduanya tewas di tempat setelah menabrak pembatas beton di tol tersebut. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha