306 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Dinyatakan TMS Dikembalikan ke Parpol
Reporter Medan
Rabu, 09 Agustus 2023 / 7:42 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).
Ada sebanyak 306 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat atas dokumen pencalonan bacaleg itu. Sedangkan 1.371 dinyatakan memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengakui ada 306 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi Ciptakan Pemilu Damai 2024
"Jumlah itu dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg. Seluruh berkas pencalonan itu telah kami serahkan atau kembalikan kepada partai politik masing masing," kata Batara Manurung, Rabu (9/8/2023) siang.
Seluruh parpol diberikan waktu sampai Jumat 11 Agustus 2023 mendatang, untuk memperbaiki dokumen bacaleg atau mengganti bacalegnya.
"Partai politik bisa memperbaiki berkas bacalegnya atau mengganti sosok bacalegnya. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap perbaikan dokumen bacaleg itu 12-15 Agustus 2023 mendatang," tambahnya.
Batara mengaku, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) tepatnya 16-17 Agustus 2023. Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan DCS yang memenuhi syarat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Perempuan Jawa Timur Lebih Pilih Ganjar di Pilpres 2024
"Pastinya, ada beberapa sebab sehingga bacaleg itu dianggap TMS," terangnya.
Terpisah, salah satu bacaleg dari Partai Ummat, Indra Suheri mengaku, berkas pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat.
"Kalau saya dinyatakan memenuhi syarat berkas pencalonan saya. Jadi, saya tinggal menunggu keputusan dari partai dan menanti menjadi daftar calon tetap dan nomor urut," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS