4 Januari MK Putuskan Permohonan Gugatan Rajiun
Reporter Muna
Selasa, 29 Desember 2020 / 1:03 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Waki Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) menggugat hasil Pilkada 9 Desember.
Saat ini, permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun belum bisa diketahui, apakah permohonan gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak oleh MK.
"Kita tinggal menunggu saja. Jadwalnya, 4 Januari 2021 untuk perbaikan permohonan PHP," Nggasri Faedah, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna.
Sejauh ini, KPU selaku termohon belum mengetahui materi gugatan yang diajukan oleh mantan Bupati Muna Barat (Mubar) itu. Toh, bila gugatannya sudah teregistrasi pada e-BRPK pada 18 Januari, maka MK akan menyampaikan ke KPU-RI yang diteruskan ke KPU Muna.
"Dari situ, kita mulai menyiapkan bukti-bukti," ujarnya.
KPU sendiri, lanjut Nggasri sangat siap menghadapi gugatan Paslon RAPI itu. Bukti-bukti semua tahapan Pilkada sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Baca juga: Pedagang Tak Tahu Ada Larangan Petasan dan Kembang Api
"Kami sangat siap (hadapi gugatan)," tegasnya.
Toh, bila nantinya permohonan gugatan tidak teregistrasi, KPU langsung akan melakukan penetapan calon terpilih. Jadwalnya, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada KPU.
Begitu juga dengan peraih suara terbanyak Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) juga akan diajukan permohonan sebagai pihak terkait. Rusman mengaku akan meladeni gugatan Rajiun itu. Pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait proses jalannya Pilkada 9 Desember lalu.
"Bukti dan data kita sangat lengkap dan akurat, tinggal dibuktikan saja nantinya," ujar Rusman.
Sementara itu, Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna menerangkan, dalam proses sengketa, Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Karena itu, Bawaslu sudah menyiapkan bukti-bukti pengawasannya.
"Hasil pengawasan hingga jajaran ke bawah telah siap semua. Kapan pun, kami siap memberikan keterangan," terangnya.
Untuk proses sengketa di MK itu akan memakan waktu hingga Maret 2021 mendatang. Diawali dengan pemberitahuan sidang perdana pada 18-20 Januari, pemberitahuan calon pihak terkait 21-26 Januari, pemeriksaan pendahuluan 26-29 Januari, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim 1-11 Februari, pengucapan keputusan/ketetapan 15-16 Februari, pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret, pengucapan putusan/ketetapan PHP19-24 Maret dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan 19-29 Maret. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali