Akses Internet Murah 100 Mbps Komdigi Resmi Dibuka, Ini Syarat Daftar Semua Zona Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 23 Agustus 2025
0 dilihat
Akses Internet Murah 100 Mbps Komdigi Resmi Dibuka, Ini Syarat Daftar Semua Zona Daerah
Akses internet murah 100 Mbps resmi dibuka, Komdigi umumkan syarat pendaftaran. Foto: Repro Gizmologi.

" Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai langkah penting untuk menghadirkan layanan internet murah dengan kecepatan hingga 100 Mbps "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai langkah penting untuk menghadirkan layanan internet murah dengan kecepatan hingga 100 Mbps.

Upaya ini diawali dengan pembukaan pendaftaran lelang frekuensi 1,4 Ghz untuk Fixed Wireless Access (FWA), yang akan menjadi fondasi utama dalam pemerataan akses internet di berbagai wilayah Indonesia.

Tahapan pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi perusahaan penyelenggara telekomunikasi untuk mengambil akun dan mengunduh dokumen seleksi.

Setelah menyelesaikan proses ini, perusahaan-perusahaan tersebut akan masuk dalam daftar calon peserta lelang, yang selanjutnya bersaing untuk mendapatkan alokasi frekuensi.

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (23/8/2025), sejauh ini, tercatat ada tujuh perusahaan yang telah resmi mendaftar dalam proses lelang. Nama-nama besar seperti Telkom, Indosat, dan XL turut serta dalam kompetisi ini, bersama sejumlah pemain lain yang memiliki fokus pada layanan internet tetap.

Langkah ini menunjukkan keseriusan industri telekomunikasi dalam mendukung program pemerataan akses internet pemerintah.

Baca Juga: Tak Bersumber dari Komdigi, Anggaran Internet Cepat Sekolah Rakyat Disuplai Oleh Ini

Daftar Perusahaan yang Telah Mendaftar Lelang:

1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

2. PT Telekomunikasi Selular

3. PT Indosat Tbk

4. PT XLSMART Telecom Sejahtera

5. PT Telemedia Komunikasi Pratama

6. PT Eka Mas Republik

7. PT Netciti Persada

Lelang frekuensi ini memanfaatkan pita 1,4 Ghz dengan total lebar 80 Mhz, yang terbagi dalam rentang 1432-1512 Mhz. Pita ini khusus digunakan untuk layanan fixed wireless, atau internet nirkabel yang peruntukannya hanya untuk lokasi tertentu.

Berbeda dengan jaringan seluler, layanan ini tidak dapat digunakan secara mobile di luar area cakupan.

Untuk mempermudah distribusi layanan, pemerintah membagi wilayah menjadi tiga regional dengan sejumlah zona. Pembagian ini diharapkan mampu memfasilitasi pemerataan jaringan kecepatan tinggi di seluruh Indonesia.

Pembagian Regional dan Zona:

Regional 1:

Zona 4: Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

Zona 5: Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)

Zona 6: Jawa Tengah dan Yogyakarta

Zona 7: Jawa Timur

Zona 9: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya

Zona 10: Maluku dan Maluku Utara

Regional 2:

Zona 1: Aceh dan Sumatra Utara

Zona 2: Sumatra Barat, Riau, Jambi

Baca Juga: Akhir Februari 2025 Rumah Warga Bakal Terpasang Internet Murah 100 Mbps dari Komdigi

Zona 3: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung

Zona 8: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Zona 15: Kepulauan Riau

Regional 3:

Zona 11: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara

Zona 12: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah

Zona 13: Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

Zona 14: Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga