KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.

Larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor: 003.2/6591 dikeluarkan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Selain melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, warga juga dilarang keras bermain atau membakar kembang api serta petasan, dan menenggak minuman beralkohol.

Namun sayangnya, meski pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sejak Senin 21 Desember 2020, namun surat edaran ini rupanya minim sosialisasi. Sehingga, ketentuan surat edaran yang mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 ini pun diacuhkan masyarakat.

Misalnya saja, terkait larangan bermain petasan atau kembang api yang belum diketahui para pedagang. Alhasil menjelang natal dan tahun baru, pedagang petasan pun ramai bermunculan.