5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung ke 15 Korbannya
Reporter
Kamis, 12 Desember 2024 / 10:50 pm
MATARAM, TELISIK.ID - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus alias IWAS menjadi sorotan. Pria penyandang disabilitas tunadaksa tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap 15 korban.
Agus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah ditahan. Menurut polisi, ada 15 orang yang jadi korban pelecehan seksual Agus.
Jumlah korban itu berdasarkan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara Agus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, kejaksaan menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.
Baca Juga: Viral Video Sepasang Pelajar SMP di Kamar Mandi Tempat Ibadah Digrebek Warga
Telisikers, berikut lima fakta mengenai kasus ini.
1. Agus Ditahan dan Berkas Perkara Dilimpahkan
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (12/12/2024), Agus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Saat ini ia menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun dinyatakan belum lengkap.
“Berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
2. Rekonstruksi dengan 49 Adegan
Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus ini pada Rabu (11/12). Dalam rekonstruksi Agus memperagakan total 49 adegan yang mencakup tiga lokasi berbeda: Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.
“Ada dua versi cerita, baik dari korban maupun tersangka,” kata Syarif.
3. Korban Diminta Membayar Kamar Homestay
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa Agus meminta korban membayar kamar homestay seharga Rp 50 ribu. Korban dibujuk dengan cara diajak berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum menuju penginapan.
“Setibanya di homestay, korban diminta membayar kamar nomor 6,” ujar Syarif.
Baca Juga: Kondisi Terkini Jessica Iskandar Usai Pendarahan Hebat saat Melahirkan, 5 Kali Transfusi Darah
4. Empat Korban Meminta Perlindungan LPSK
Sebanyak empat korban mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, dua pendamping korban juga meminta perlindungan karena merasa tertekan secara psikologis.
“Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi, padahal korban menyatakan sebaliknya,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, seperti dikutip dari detik.com.
5. Agus Dibela oleh 16 Pengacara
Dalam proses hukum ini, Agus mendapat pembelaan dari 16 pengacara. Ainuddin, salah satu pengacara, mengatakan bahwa Agus sangat kooperatif selama pendampingan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena jumlah korban yang cukup banyak. Polisi diharapkan segera menyelesaikan proses penyidikan agar kasus ini dapat segera disidangkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS