5 Pria di Kendari Dibekuk Gegara Kasus Pencurian Laptop di Bapenda Sultra, 1 Tersangka PNS

Hamlin

Reporter

Selasa, 08 Juli 2025  /  2:38 pm

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun saat diwawancara. Selasa (8/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari, meringkus lima orang pria terduga pelaku pencurian 18 unit laptop dan 4 unit komputer di gudang Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima terduga pelaku yakni RN (40), MR (31), RR (23), MS (31) dan SP (47). Mereka ditangkap pada Minggu (6/7/2025) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita. Salah seorang dari lima terduga pelaku yakni RN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapenda Sultra. Dalam kasus ini, lima pria tersebut memiliki peran yang berbeda-beda

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun menerangkan, aksi pencurian tersebut diketahui ketika salah seorang pegawai pengurus  barang melakukan bengecekan barang yang berada di dalam gudang Bapenda Sultra pada Rabu 2 Juli 2025 lalu.

"Barang yang berada di gudang jumlah komputer tersisa 24 Unit, Laptop tersisa 2 unit dan tas laptop tersisa 18 buah. Sehingga pengurus barang menyampaikan ke PPTK untuk mengklarifikasi barang tersebut," ujar Nirwan, Selasa (8/7/2025).

Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan jumlah barang berdasarkan serah terima barang pada 25 Maret 2025 didapati terjadi kehilangan barang komputer sejumlah 4 unit, laptop 18 unit dan tas laptop 2 buah.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Obat Bius Fentanyl di Dua Rumah Sakit Kendari Teridentifikasi

"Pada hari itu juga pengurus barang dan PPTK bertemu langsung dengan Kepala Badan Pendapatan dan diarahkan langsung melapor ke pihak kepolisian," terang Nirwan.

Nirwan menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku RN bersama-sama dengan pelaku MR mendatangi kantor Bapenda Sultra pada Juni 2025 pada saat momen libur lebaran idhul adha.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku RN masuk ke dalam kantor sendirian, sementara MR menunggu di mobil yang diparkir di depan kantor Bapenda Sultra.

"RN masuk ke dalam gudang dengan cara dia mengambil kunci gudang  yang tersimpan di dalam ruangan bidang umum setelah mengambil kunci dia langsung mengambil laptop dan komputer yang berada di dalam gudang," jelas Nirwan.  

Setalah itu, pelaku menjual laptop dan komputer tersebut  dijual kepada RR sebanyak 7 unit laptop dengan harga sebesar Rp 3 juta dan 4 unit seharga Rp 1,5 juta.

Tidak sampai di situ, pelaku RR kemudian memosting laptop dan komputer tersebut di Marketplace Facebook dibantu oleh pelaku MS.

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Mahasiswa di SPBU Baruga Kendari Belum Ditetapkan Gegara Tersandung Kasus Pencurian

Kemudian RR  bersama MS membawa 1 unit laptop merek Acer Travelmate ke Toko Mulia Phone milik pelaku SP yang meralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. dijual seharga Rp 6,5 juta.

"Pelaku mengambil barang-barang tersebut karena desakan ekonomi, karena pelaku RN kecanduan Judol (judi online) dan pelaku penadahan tergiur membeli barang-barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah," terang Nirwan.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Satreskrim Mapolresta Kendari untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainya. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS