Klien Ngaku Uangnya Digelapkan Ketua LBH Peradi Konawe Kembali Dimintai Keterangan di Polda Sultra
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 13 Januari 2026
0 dilihat
Para pelapor bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum advokat berinisial SK, Selasa (13/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengacara Syaiful Kasim (SK), yang juga Ketua LBH Peradi Konawe dan Sekretaris DPC Peradi Konawe, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengacara Syaiful Kasim (SK), yang juga Ketua LBH Peradi Konawe dan Sekretaris DPC Peradi Konawe, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pada Selasa (13/1/2026), para pelapor kembali mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dituangkan dalam berita acara interogasi (BAI).
Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, secara resmi melaporkan SK ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Senin (5/1/2025) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu pelapor, Yoslin Hame, membeberkan adanya dugaan pemotongan dana yang dinilainya tidak transparan dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
Yoslin menjelaskan, dari hasil pengurusan tiga sertipikat, terdapat potongan dana sebesar Rp 600 juta yang disebut-sebut untuk keperluan pajak dan proses administrasi.
Baca Juga: Oknum Pengacara di Konawe Tipu Klien dan Dilaporkan ke Polda Sultra
Namun, menurutnya, setelah pemotongan tersebut, masih terjadi pemotongan tambahan sebesar Rp 75 juta.
“Potongan pajak Rp 600 juta untuk tiga sertipikat, katanya untuk pajak dan selama pengurusan. Setelah Rp 600 juta ini, ada potongan lagi Rp 75 juta,” ungkap Yoslin.
Ia membantah klaim SK yang menyatakan seluruh proses perkara dimulai dari nol rupiah. Menurut Yoslin, sejak awal proses hukum, seluruh biaya ditanggung langsung oleh pihak klien.
“Yang dia (SK) katakan dimulai dari nol rupiah itu tidak benar. Buka meja di PN Unaaha, kami yang bayar Rp 1.500.000, sidang lapangan Rp 2.200.000 per orang, notaris Rp 1.500.000, dan keponakan saya di Ambon juga dimintai Rp 2.500.000,” bebernya.
Yoslin menegaskan, seluruh biaya hingga perkara selesai melalui jalur damai pada Agustus 2025, saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, sepenuhnya ditanggung oleh klien.
“Kami yang bayar semua sampai terjadi kesepakatan damai pada bulan Agustus 2025,” tegasnya.
Terkait laporan ke Polda Sultra, Yoslin menepis adanya campur tangan atau hasutan dari pihak lain. Ia menegaskan laporan tersebut murni atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menghasut, ini inisiatif sendiri untuk melaporkan dia (SK),” ujarnya.
Mengenai pemotongan Rp 75 juta, Yoslin menyebut seluruh dana berada di rekening SK. Ia mengungkapkan, sebelum pemotongan, SK sempat mengonfirmasi akan memotong Rp 50 juta.
Namun, saat proses transfer dilakukan, dana yang dipotong tercatat berjumlah Rp 75 juta tanpa konfirmasi lanjutan.
“Uang itu ada di rekeningnya (SK). Waktu dia transfer, sudah dipotong Rp 75 juta, jadi yang saya terima Rp 425 juta. Kakak saya juga dipotong Rp 75 juta,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para pelapor, Rasyid Suka, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya dijawab sesuai fakta.
“Ada sekitar 18 pertanyaan dan alhamdulillah semuanya dijawab dengan benar dan tepat sesuai apa yang mereka alami,” ujarnya.
Rasyid menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya. “Langkah selanjutnya kami menunggu prosesnya. Tinggal dibuktikan saja apakah faktanya benar atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum pelapor yang dinilainya terburu-buru.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026).
SK juga membantah tudingan pengambilan dana Rp 600 juta secara ilegal. Ia menyebut tidak pernah ada keberatan dari para kliennya.
“Saya sangat keberatan dan membantah jika ada tuduhan saya mengambil secara ilegal angka Rp 600 juta itu. Sampai hari ini tidak pernah ada keberatan, baik tertulis maupun lisan, dari klien saya, karena dari awal mereka tahu ini resmi,” kilahnya.
Baca Juga: BNNP Sultra Ringkus 17 Orang dari 14 Kasus Narkotika dan Amankan Ganja hingga Opium
Menurut SK, dirinya telah mendampingi klien selama lebih dari empat tahun tanpa memungut honor, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.
“Perkara ini saya dampingi lebih dari empat tahun dengan pembiayaan Rp 0. Saya tidak memungut honor karena saya pahami kondisi ekonomi klien saya yang hanya berkebun,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan perkara tersebut melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara, termasuk pengurusan administrasi yang menurutnya membutuhkan biaya.
Terkait potongan Rp 75 juta, SK menyebut hal tersebut telah diketahui dan disepakati secara administrasi oleh klien.
“Potongan Rp 75 juta itu bukan untuk Pak Harmin, tapi untuk Pak Yoslin Hame dan Pak Suharmin, dan itu resmi serta diketahui secara administrasi,” tandasnya. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS