Aktivis Lingkungan Konawe Selatan Protes Penambangan Nikel PT IFISDECO Dijadikan Tersangka
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 13 Januari 2026
0 dilihat
Iwan, aktivis lingkungan di Konawe Selatan yang dijadikan tersangka oleh kepolisian usai memprotes PT IFISDECO yang menambang nikel dengan menimbun laut dan membabat kawasan hutan lindung mangrove. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Aktivis lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Iwan, dijadikan tersangka oleh kepolisian usai melakukan perlawanan terhadap dugaan perusakan lingkungan "

KENDARI, TELISIK.ID – Aktivis lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Iwan, dijadikan tersangka oleh kepolisian usai melakukan perlawanan terhadap dugaan perusakan lingkungan.
Iwan bersama sejumlah warga memprotes aktivitas PT IFISDECO (Tbk) yang diduga menimbun laut dan membabat kawasan hutan lindung mangrove di pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Mereka menolak operasi penambangan nikel oleh PT IFISDECO yang disinyalir berjalan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas perusahaan dianggap telah menutup ruang hidup masyarakat pesisir serta merusak ekosistem laut dan mangrove.
Baca Juga: Meski Berkebutuhan Khusus, Siswa SLBN 1 Kendari Belum Dapat Program MBG
Alih-alih menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan, aparat kepolisian sebaliknya memproses laporan perusahaan yang menuding Iwan menghalangi kegiatan penambangan. Aktivis lingkungan yang menyuarakan protes kini berstatus tersangka.
Iwan selaku Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang, menegaskan bahwa penolakan yang dia bersama sejumlah warga lakukan merupakan bentuk pembelaan terhadap hak hidup masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, PT IFISDECO telah beroperasi di luar jalur perizinan yang semestinya. Kata Iwan, perusahaan tambang nikel itu menjalankan aktivitas di luar IUP.
“Saya menduga pihak perusahaan mengambil suatu celah dengan dalih saya menghalangi perusahaan, dan itulah sikap dari perusahaan membungkam terhadap suatu gerakan yang dimana gerakan ini adalah gerakan untuk menyelamatkan lingkungan hidup," katanya kepada telisik.id, Selasa (13/1/2026).
Iwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISDECO ke Polres Konsel. Namun, laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti, sementara laporan perusahaan diproses cepat.
"Seharusnya kepolisian ini sama-sama melakukan penyelidikan, penyelidik atas aksi, atas aspirasi yang saya sampaikan tentang pertambangan diluar IUP," harapnya.
Baca Juga: PT Landipo Niaga Raya Buka Lowongan SPV, Penempatan Kendari dan Kolaka
Ia menyesalkan sikap Polres Konsel yang dinilainya tidak menempatkan laporan secara setara. Laporan warga dan laporan korporasi, menurut Iwan, seharusnya diproses beriringan, bukan dipilah berdasarkan kepentingan.
"Seharusnya ini kan sinkron berjalan antara laporan pihak perusahaan. Saya dinilai menghalangi proses pertambangan, kemudian saya menggunakan konsep asas praduga tak bersalah menuntut perusahaan karena melakukan aktivitas diluar IUP. Seharusnya polisi menjadikan celah untuk menyikapi persoalan ini. Saya katakan pihak kepolisian bersikap diskriminasi," keluh Iwan.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id belum memperoleh keterangan resmi dari PT IFISDECO maupun Polres Konsel terkait dugaan aktivitas tambang di luar IUP dan penanganan laporan yang disampaikan oleh warga setempat. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS