5 Raperda di Bombana Siap Disahkan
Reporter Bombana
Senin, 11 Januari 2021 / 3:01 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Tahun 2021, lima (5) rencana peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bombana siap untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Wakil Ketua Dewan Bombana, Iskandar menyebutkan bahwa terdapat lima Raperda yang digodok sejak tahun 2020 lalu.
Kelima Raperda tersebut di antaranya rencana aturan tentang strategi pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pembentukan Desa Gambere dan Desa Talabente, perlindungan lahan pertanian pangan berkelenjautan dan pengelolaan dana CSR.
"Lima Raperda sudah lama digodok tinggal disahkan menjadi Perda," kata Iskandar kepada Telisik.id, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Prajurit TNI Gugur saat Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan, ke lima Raperda tersebut telah memiliki naskah akademik dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).
"Sudah ada naskah akademiknya, sisa kita sahkan menjadi Perda karena pembahasannya sudah selesai," pungkasnya.
Nantinya, tambah Kader Partai PKB ini, usai disahkan maka akan disosialisasikan untuk direalisasikan. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha