5 Tahun Beraksi, Sindikat Pembobol Bank Keok Ditangkap Polisi
Reporter Surabaya
Kamis, 31 Agustus 2023 / 12:37 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku sindikat pembobol bank diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tiga pelaku tersebut antara lain berinisial AA (19), WW (31) dan SH (50) yang kesemuanya warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wijaksana mengatakan, dari catatan kepolisian, sindikat tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun lebih.
"Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita hoaks terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking,"katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (31/8/2023).
Arief mengatakan, para tersangka mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.
"Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban," ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun
Arief menjelaskan kasus ini terbongkar berawal atas adanya laporan dari koran pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.
"Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut," tuturnya.
Korban EK, lanjut Arief, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib dan akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.
Baca Juga: Curi Kipas Angin dan Tabung Gas di SDN 52 Kendari, 3 Pria Dibekuk Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan," tandasnya.
Sedangkan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 35 UU ITE dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS