Curi Kipas Angin dan Tabung Gas di SDN 52 Kendari, 3 Pria Dibekuk Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 29 Agustus 2023
0 dilihat
Curi Kipas Angin dan Tabung Gas di SDN 52 Kendari, 3 Pria Dibekuk Polisi
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP(22), AB (17), dan MS (16). Mereka diamankan beserta kipas angin curian. Foto: Ist.

" Tiga pria diduga terlibat dalam aksi pencurian kipas angin dan tabung gas di SDN 52 Kendari, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Penangkapan para tersangka dilakukan pada Senin (28/8/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pria diduga terlibat dalam aksi pencurian kipas angin dan tabung gas di SDN 52 Kendari, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Penangkapan para tersangka dilakukan pada Senin (28/8/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (22), AB (17), dan MS (16). Semua tersangka memiliki pekerjaan sebagai buruh bangunan dan beralamat di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, setelah dianggap kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Kapolres Dairi Diduga Aniaya Dua Anggota, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Jabatan AKBP Renhard

Tindakan pencurian tersebut dilakukan lima hari yang lalu, sekitar pukul 00.30 Wita di SDN 52 Kendari, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Korban yang menjadi target adalah Rahmatia (58), seorang PNS dan Kepala SDN 52 Kendari.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban pertama kali mengetahui adanya kejadian tersebut dari petugas cleaning service, Astuti, yang melaporkan bahwa pintu ruangan kelas telah dirusak.

Pelapor dan beberapa guru segera melakukan pengecekan, dan mereka menemukan bahwa tiga kunci pintu kelas telah dirusak, sementara lima kipas angin dan dua tabung gas di kantin telah hilang.

Baca Juga: Gudang Oli Palsu di Sumatera Utara Digerebek Polisi

Akibat dari aksi pencurian itu, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000. Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Baruga untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan Pasal 362 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP, para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman berat. Pasal ini menyebutkan, mereka dianggap telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga