Ini Sederet Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 21 Januari 2023
0 dilihat
Sederet fakta kasus dugaan pelecehan Prof B yang diungkap oleh korban RN menjadi sorotan. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B terus mendapat sorotan "
KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B terus mendapat sorotan.
Peristiwa dugaan pelecehan terungkap bermula adanya laporan mahasiswi ke Polresta Kendari. Korban RN melaporkan dosennya karena tidak terima atas perlakuan terduga pelaku.
Kasus dugaan pelecehan seksual Prof B terus bergulir, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Masih Berlanjut
Berikut sederet fakta kasus dugaan pelecehan seksual Prof B yang dihimpun Telisik.id:
1. Pengakuan korban
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi UHO berinisial RN dilakukan Prof B, pada 17 Juli 2022 lalu. Korban mengaku berani mengungkapkan kisah pilunya setelah peristiwa itu terjadi.
Korban menceritakan pada waktu kejadian, ia menemui pelaku untuk membawakan rekapan nilai di rumah sang dosen Prof B. Di rumah itu hanya ada RN, mahasiswa berinisial R dan pelaku.
Mulanya kata korban, sang dosen duduk berhadapan dan korban pun menyetorkan nilai, lalu pelaku memberikan uang kepada RN untuk biaya transportasi sebanyak Rp 100.000, namun RN sempat menolaknya, “Jangan mi pak ada ji uangku," kata RN, tetapi Prof B mengatakan "Ambil saja tidak apa-apa karena kamu sudah membantu saya," kemudian RN menerima uang itu dan mengucapkan terima kasih dengan berjabat tangan.
Namun, tiba-tiba saat pamit pulang korban mendapat perlakuan yang tak biasa dari Prof B. Pelaku ikut berdiri dan membuka masker korban lalu menciumnya.
"Dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Lalu saya dorong tubuh itu dosen terus saya langsung keluar dari rumahnya," ungkap RN kepada Telisik.id.
Menurut RN dugaa pelecehan dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi. Dengan lokasi yang sama yakni di rumah pelaku di kawasan perumahan dosen di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
2. Korban RN lapor polisi
Dengan di dampingi oleh keluarganya korban RN kemudian melaporkan Prof B ke Polresta Kendari pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Prof B dilaporkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Dari penjelasan pelapor dari LP dari korban, modus terlapor menjalankan aksi bejatnya yakni dengan meminta korban mendatangi kediamannya, untuk membawa rekapan nilai.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
3. Prof B datangi kediaman rumah korban untuk minta maaf
Menurut informasi, Prof B datang ke rumah korban pada 20 Juli 2022 lalu dan disambut baik oleh keluarga korban. Kedatangan Prof B di kediaman mahasiswinya bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam kesempatan itu, Prof B meminta maaf secara langsung atas perbuatan dilakukan terhadap korban dan berharap kasus itu bisa diselesaikan secara damai, tetapi pihak keluarga korban tetap melanjutkan kasus tersebut.
4. Prof B dibebas tugaskan sebagai dosen
Imbas dari dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, tersangka Prof B, dibebas tugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO)Kendari.
Rektor UHO, Muhammad Zamrun memerintahkan Dekan FKIP untuk membebas tugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Di mana prof B tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Prof B disidang kode etik oleh universitas
Dewan Kehormatan Kode Etik dan dtisiplin (DKKED) UHO memeriksa mahasiswi dan Prof B atas dugaan pelecehan seksual.
Setelah mendapat aduan dari mahasiswi, DKKED UHO langsung melakukan sidang pemeriksaan kode etik disiplin (KED) kepada korban RN dan Prof B.
Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, dalam sidang kode etik semua saksi dimintai keterangannya saat pemeriksaan. Setelah mendengarkan keterangan saksi, DKKED mengambil dua kesimpulan atas kasus tersebut, yakni pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan yang kedua pelanggaran kode etik tentang pelanggaran kesusilaan.
Pelanggaran Prof B atas dasar memanggil mahasiswi di kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswi itu untuk mengerjakan hal yang tidak sepatutnya.
6. Korban alami trauma
Pihak keluarga membeberkan kondisi RN yang mengaku dilecehkan sebanyak dua kali oleh oknum dosen Prof B.
Paman korban Mashur membeberkan kondisi korban RN sangat trauma secara psikis maupun mental dengan kejadian yang alami. Bahkan korban berniat tidak melanjutkan kuliahnya lagi akibat dugaan pelecehan tersebut.
"Biar makan minum sekarang sudah tidak biasa. Apalagi mau kuliah saya sangat malu, apalagi beritanya sudah menyebar di mana-mana," beber Mashur.
7. Prof B jadi tersangka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kemudian menetapkan Prof B sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penetapan Prof B sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi.
Setelah ditetapkan jadi tersangka kemudian polisi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Prof B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
8. Kejari Kendari melakukan pemeriksaan berkas perkara Prof B
Kejari Kendari memeriksa berkas perkara dugaan pelecehan Prof B untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Namun, belum dianggap lengkap berkas perkara tersangka dugaan pelecehan Prof B kemudian dikembalikan ke Polresta Kendari.
Pengembalian berkas perkara tersebut, setelah Kejari Kendari melakukan penelitian dan pemeriksaan di mana kurangnya alat bukti dianggap belum P21 atau belum lengkap.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Prof B Menangis dalam Persidangan
Kemudian Kejari Kendari memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.
Setelah dianggap lengkap berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Prof B diserahkan kembali ke Kejari Kendari, pada Rabu 7 Desember 2022 lalu oleh Polresta Kendari.
9. Prof B jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari
Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang dugaan pelecehan Prof B kepada RN, dengan Sidang yang bernomor 540/Pid.Sus/2022/PN KDI.
Untuk saat ini sidang kasus pelecehan Prof masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kendari. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS