7 Alat Kesehatan Gratis, Kacamata dan Alat Bantu Dengar hingga Gigi Palsu Ditanggung BPJS

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 28 Juli 2024  /  2:47 pm

BPJS Kesehatan terus memastikan fasilitas kesehatan kepada peserta, salah satunya kacamata. Foto: Repro jatengtoday.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Ternyata, Para peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan berbagai alat kesehatan secara gratis. Peserta terdaftar dengan status kepesertaan aktif dapat menikmati fasilitas ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata hingga gigi palsu.

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (28/7/2024), berikut daftarnya :

1. Kacamata

Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan yang memenuhi indikasi medis bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Jaminan ini diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kacamata dapat diberikan maksimal sekali dalam dua tahun. Peserta dengan hak rawat kelas 3 memperoleh plafon Rp165 ribu, kelas 2 Rp 220 ribu, dan kelas 1 Rp 330 ribu.

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh alat bantu dengar jika memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga. Biaya alat bantu dengar yang ditanggung BPJS maksimal sebesar Rp 1,1 juta dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.

Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. BPJS Kesehatan menanggung biaya maksimal Rp 1,1 juta untuk protesa gigi penuh, sementara plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp 550 ribu. Protesa gigi diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

4. Protesa Alat Gerak

Protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung maksimal Rp 2,75 juta. Protesa ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan berdasarkan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, bersumber dari cnnindonesia.com.

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada tulang belakang serta persendian. BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang maksimal Rp 385 ribu. Korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Baca Juga: Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah alat kesehatan yang juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp 165 ribu. Seperti korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

7. Kruk

Kruk, atau penyangga tubuh seperti tongkat, juga masuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya kruk yang ditanggung maksimal Rp 385 ribu dan alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan menunjang keseharian mereka. Namun, penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur medis yang ditentukan agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS