Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Juni 2024
0 dilihat
Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni
Setidaknya ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan. Foto: Repro orbitdigitaldaily.com

" Pemerintah resmi menerbitkan daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menerbitkan daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang menggantikan sistem kelas dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres tersebut pada 8 Mei 2024. Kebijakan ini juga menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya dilansir Telisik.id dari Tirto.id, Minggu (9/6/2024).

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Segini Besaran Iuran BPJS usai Berganti KRIS, Berlaku 2025

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/bawah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menkes Beberkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan sama untuk Semua Kelas

19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Melansir CNBC Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan harus menemui dokter. Peserta BPJS Kesehatan biasanya mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk mendapat layanan, dan bisa dirujuk ke faskes lanjutan sesuai dengan rekomendasi dokter.

BPJS Kesehatan menanggung rawat jalan hingga rawat inap. Tidak hanya itu, ada juga alat kesehatan yang bisa didapat gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata hingga alat bantu dengar. Namun, seperti asuransi kesehatan swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga