8 Personel Polda Sulawesi Tenggara Terjaring Pelanggaran Disiplin
Reporter
Selasa, 20 Februari 2024 / 3:24 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Polda Sulawesi Tenggara menemukan pelanggaran yang dilakukan delapan personel.
Kabidpropam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Moch. Sholeh melalui Plt Kasubbid Provos Kompol Muh. Sofwan Rosyidi menyatakan hal ini berdasarkan Surat Perintah Kabidpropam Polda Sulawesi Tenggara Nomor: Sprin/72/II/HUK.6.6./2024 tanggal 1 Februari 2024.
Polda Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang didapati dalam kegiatan Gaktibplin. Teguran lisan diberikan kepada pelanggar dan barang bukti disita untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: PAM TPS, Personil BKO Polda Sulawesi Tenggara di Muna Diingatkan Jaga Air Kata-kata
Kabidpropam menegaskan komitmen untuk menjaga disiplin personel guna mendukung kinerja dan citra positif institusi kepolisian. Fungsi utama Propam adalah memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku anggota Polri.
Dalam konteks Gaktibplin, Propam tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan tindakan preventif, seperti penyuluhan dan pembinaan, guna mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan di masa mendatang. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS