82 Napi di Rutan Raha Dibebaskan

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 02 April 2020  /  11:32 am

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Masrul. Foto: Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jumlah narapidana punghuni Rutan Kelas IIB Raha saat ini sebanyak 348 orang. 82 di antaranya akan dibebaskan. Pembebasan mereka lebih cepat dari jadwal, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Masrul, menerangkan, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, pihaknya telah mengusul ke Kanwil sebanyak 82 napi.

"Hari ini (Kamis 2/4/2020), pukul 16.00 Wita, kita akan bebaskan sekitar 30 napi," kata Masrul.

Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 200 Napi di Sultra Siap Dibebaskan

Napi yang dibebaskan itu terdiri dari beragam kasus. Antara lain, anak, kriminal murni dan narkoba. Sementara napi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dibebaskan.

"Mereka yang dibebaskan ini, tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2011 yang masa hukumannya lima tahun ke bawah," sebutnya.

Dalam Kepmen dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi napi dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Reporter: Naryo

Editor: Rani